SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan pertemuan dengan jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Jumat (10/10/2025) di sela acara Indonesia International Sustainability Forum di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Bahlil membahas sejumlah isu strategis, termasuk perkembangan terkait izin usaha pertambangan (IUP) bagi Muhammadiyah.
“Iya, sedikit (bahas IUP tambang),” ujar Bahlil singkat saat ditemui usai forum.
IUP Muhammadiyah Masih Dalam Proses
Menurut Bahlil, hingga saat ini, izin tambang untuk Muhammadiyah masih dalam tahap proses, berbeda dengan izin untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah lebih dahulu diberikan.
“Kalau NU kan sudah, Muhammadiyah masih dalam proses,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut, kata Bahlil, bukan semata-mata soal tambang, melainkan bagian dari silaturahmi dengan ormas keagamaan. Ia menegaskan keterbukaannya untuk berdialog dengan semua pihak, tanpa memandang latar belakang organisasi.
“Saya kan sebagai pemuda Islam kan boleh dong silaturahmi sama NU, sama Muhammadiyah, sama yang lain-lain juga lah,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Payung Hukum: PP 25/2024 Beri Akses Tambang untuk Ormas Keagamaan
Sebagai informasi, pengalokasian izin tambang kepada ormas keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 83A, diatur bahwa organisasi masyarakat keagamaan dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) melalui badan usaha milik organisasi tersebut. Tujuannya adalah agar ormas keagamaan dapat memperkuat kemandirian ekonomi dan pembiayaan sosial berbasis sumber daya alam.
WIUPK yang dimaksud adalah lahan bekas tambang batu bara dari eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) generasi pertama yang telah dikembalikan kepada negara.
NU Sudah Kantongi IUP Tambang, Muhammadiyah Masih Menunggu
Sementara Muhammadiyah belum menerima alokasi lahan tambang, PBNU sudah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk lahan eks PKP2B milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
PBNU juga telah mendirikan badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang batu bara seluas 25.000–26.000 hektare di Kalimantan Timur. IUP tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendistribusikan manfaat sumber daya alam secara lebih merata, termasuk melalui peran aktif ormas.
Enam WIUPK yang disiapkan pemerintah untuk dikelola ormas keagamaan antara lain berasal dari lahan bekas:
PT Arutmin Indonesia
PT Kendilo Coal Indonesia
PT Kaltim Prima Coal
PT Adaro Energy Tbk
PT Multi Harapan Utama (MAU)
PT Kideco Jaya Agung
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai alokasi lahan tambang mana yang akan diberikan kepada Muhammadiyah, termasuk skema badan usaha yang akan dibentuk sebagai pengelola tambang.
Keterlibatan Ormas dalam Ekonomi Nasional
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan publik, namun pemerintah menyatakan bahwa pelibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang dilakukan secara terukur dan berbasis regulasi, dengan tujuan memperluas partisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional, serta memperkuat basis sosial umat.