Menu

Mode Gelap

News · 10 Okt 2025 23:59 WITA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Temui Pimpinan Muhammadiyah, Bahas Izin Usaha Pertambangan


 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Temui Pimpinan Muhammadiyah, Bahas Izin Usaha Pertambangan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan pertemuan dengan jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Jumat (10/10/2025) di sela acara Indonesia International Sustainability Forum di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Bahlil membahas sejumlah isu strategis, termasuk perkembangan terkait izin usaha pertambangan (IUP) bagi Muhammadiyah.

“Iya, sedikit (bahas IUP tambang),” ujar Bahlil singkat saat ditemui usai forum.

IUP Muhammadiyah Masih Dalam Proses

Menurut Bahlil, hingga saat ini, izin tambang untuk Muhammadiyah masih dalam tahap proses, berbeda dengan izin untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah lebih dahulu diberikan.

“Kalau NU kan sudah, Muhammadiyah masih dalam proses,” ungkapnya.

Pertemuan tersebut, kata Bahlil, bukan semata-mata soal tambang, melainkan bagian dari silaturahmi dengan ormas keagamaan. Ia menegaskan keterbukaannya untuk berdialog dengan semua pihak, tanpa memandang latar belakang organisasi.

READ  Cek Kesehatan Gratis Kini Bisa Kapan Saja, Wamenkes: Masyarakat Tinggal Datang ke Puskesmas Terdekat

“Saya kan sebagai pemuda Islam kan boleh dong silaturahmi sama NU, sama Muhammadiyah, sama yang lain-lain juga lah,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Payung Hukum: PP 25/2024 Beri Akses Tambang untuk Ormas Keagamaan

Sebagai informasi, pengalokasian izin tambang kepada ormas keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 83A, diatur bahwa organisasi masyarakat keagamaan dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) melalui badan usaha milik organisasi tersebut. Tujuannya adalah agar ormas keagamaan dapat memperkuat kemandirian ekonomi dan pembiayaan sosial berbasis sumber daya alam.

READ  Wapres Gibran: Ruang Laktasi dan Fasilitas Balita Lebih Prioritas daripada Gerbong Perokok

WIUPK yang dimaksud adalah lahan bekas tambang batu bara dari eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) generasi pertama yang telah dikembalikan kepada negara.

NU Sudah Kantongi IUP Tambang, Muhammadiyah Masih Menunggu

Sementara Muhammadiyah belum menerima alokasi lahan tambang, PBNU sudah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk lahan eks PKP2B milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

PBNU juga telah mendirikan badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang batu bara seluas 25.000–26.000 hektare di Kalimantan Timur. IUP tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendistribusikan manfaat sumber daya alam secara lebih merata, termasuk melalui peran aktif ormas.

READ  MAKI : Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Ditaksir Rp 750 Miliar

Enam WIUPK yang disiapkan pemerintah untuk dikelola ormas keagamaan antara lain berasal dari lahan bekas:

PT Arutmin Indonesia

PT Kendilo Coal Indonesia

PT Kaltim Prima Coal

PT Adaro Energy Tbk

PT Multi Harapan Utama (MAU)

PT Kideco Jaya Agung

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai alokasi lahan tambang mana yang akan diberikan kepada Muhammadiyah, termasuk skema badan usaha yang akan dibentuk sebagai pengelola tambang.

Keterlibatan Ormas dalam Ekonomi Nasional

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan publik, namun pemerintah menyatakan bahwa pelibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang dilakukan secara terukur dan berbasis regulasi, dengan tujuan memperluas partisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional, serta memperkuat basis sosial umat.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News