Menu

Mode Gelap

News · 10 Okt 2025 23:59 WITA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Temui Pimpinan Muhammadiyah, Bahas Izin Usaha Pertambangan


 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Temui Pimpinan Muhammadiyah, Bahas Izin Usaha Pertambangan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan pertemuan dengan jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Jumat (10/10/2025) di sela acara Indonesia International Sustainability Forum di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Bahlil membahas sejumlah isu strategis, termasuk perkembangan terkait izin usaha pertambangan (IUP) bagi Muhammadiyah.

“Iya, sedikit (bahas IUP tambang),” ujar Bahlil singkat saat ditemui usai forum.

IUP Muhammadiyah Masih Dalam Proses

Menurut Bahlil, hingga saat ini, izin tambang untuk Muhammadiyah masih dalam tahap proses, berbeda dengan izin untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah lebih dahulu diberikan.

“Kalau NU kan sudah, Muhammadiyah masih dalam proses,” ungkapnya.

Pertemuan tersebut, kata Bahlil, bukan semata-mata soal tambang, melainkan bagian dari silaturahmi dengan ormas keagamaan. Ia menegaskan keterbukaannya untuk berdialog dengan semua pihak, tanpa memandang latar belakang organisasi.

READ  Gubernur Maluku Utara Tanggapi Klaim 3 Pulau oleh Raja Ampat: Akan Audiensi dengan Mendagri dan Pihak Terkait

“Saya kan sebagai pemuda Islam kan boleh dong silaturahmi sama NU, sama Muhammadiyah, sama yang lain-lain juga lah,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Payung Hukum: PP 25/2024 Beri Akses Tambang untuk Ormas Keagamaan

Sebagai informasi, pengalokasian izin tambang kepada ormas keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 83A, diatur bahwa organisasi masyarakat keagamaan dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) melalui badan usaha milik organisasi tersebut. Tujuannya adalah agar ormas keagamaan dapat memperkuat kemandirian ekonomi dan pembiayaan sosial berbasis sumber daya alam.

READ  Eddy Soeparno Usul Bentuk Lembaga Khusus Urus Perubahan Iklim, Dorong Pengesahan UU di 2026

WIUPK yang dimaksud adalah lahan bekas tambang batu bara dari eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) generasi pertama yang telah dikembalikan kepada negara.

NU Sudah Kantongi IUP Tambang, Muhammadiyah Masih Menunggu

Sementara Muhammadiyah belum menerima alokasi lahan tambang, PBNU sudah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk lahan eks PKP2B milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

PBNU juga telah mendirikan badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang batu bara seluas 25.000–26.000 hektare di Kalimantan Timur. IUP tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendistribusikan manfaat sumber daya alam secara lebih merata, termasuk melalui peran aktif ormas.

READ  Gus Yahya Rombak Struktur PBNU di Tengah Polemik Pencopotan, Tegaskan Transformasi Organisasi Tetap Berjalan

Enam WIUPK yang disiapkan pemerintah untuk dikelola ormas keagamaan antara lain berasal dari lahan bekas:

PT Arutmin Indonesia

PT Kendilo Coal Indonesia

PT Kaltim Prima Coal

PT Adaro Energy Tbk

PT Multi Harapan Utama (MAU)

PT Kideco Jaya Agung

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai alokasi lahan tambang mana yang akan diberikan kepada Muhammadiyah, termasuk skema badan usaha yang akan dibentuk sebagai pengelola tambang.

Keterlibatan Ormas dalam Ekonomi Nasional

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan publik, namun pemerintah menyatakan bahwa pelibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang dilakukan secara terukur dan berbasis regulasi, dengan tujuan memperluas partisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional, serta memperkuat basis sosial umat.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya Ajak ASN Jaga Kerendahan Hati dan Silaturahmi sebagai Kunci Kesuksesan

30 November 2025 - 22:37 WITA

Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua Umum PBNU: “Hanya Muktamar yang Bisa Mengganti”

30 November 2025 - 22:10 WITA

Sejumlah Minimarket di Sibolga Dijarah, Polisi Tangkap 16 Pelaku

30 November 2025 - 22:00 WITA

Titiek Soeharto dan Didit Prabowo Tinjau Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Mengalir

30 November 2025 - 18:26 WITA

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Khusus PT IMIP Morowali

30 November 2025 - 18:16 WITA

Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

30 November 2025 - 17:59 WITA

Trending di News