Menu

Mode Gelap

News · 22 Okt 2025 22:27 WITA

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Minta Maaf Soal Ucapan Barang KW: “Itu Kesalahan Penggunaan Analogi”


 Menteri UMKM Maman Abdurrahman Minta Maaf Soal Ucapan Barang KW: “Itu Kesalahan Penggunaan Analogi” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataannya yang sempat menimbulkan polemik karena dianggap mendorong pelaku UMKM untuk membuat barang tiruan atau KW.

Pernyataan tersebut viral setelah Maman mencontohkan merek “Doir” sebagai plesetan dari “Dior” dalam salah satu forum publik. Kini, ia menegaskan bahwa ucapannya tidak dimaksudkan untuk melegitimasi praktik produksi barang palsu.

“Saya mohon maaf dan sekali lagi, sebagai menteri saya harus fair mengatakan bahwa itu adalah kesalahan dalam penyampaian dan penggunaan analogi,” ujar Maman dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).

Maksud Pernyataan: Belajar dari Produk Global, Bukan Menjiplak

READ  Komisi III DPR Gelar Uji Makalah 13 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM

Maman menjelaskan bahwa konteks sebenarnya dari pernyataannya adalah mendorong pelaku UMKM agar belajar dari produk-produk internasional dengan strategi “amati, tiru, dan modifikasi” — bukan menjiplak atau membuat barang palsu.

Menurutnya, metode tersebut telah terbukti efektif dalam sejarah industrialisasi di sejumlah negara maju seperti Korea Selatan dan China.

“Kipas angin (dari luar negeri) ditiru, lalu sekarang Korea punya LG,” katanya mencontohkan.

“Korea Selatan berhasil dalam membuat produk imitasi, lalu transformasi dengan riset dan pengembangan mereka. Sekarang banyak produk-produk berkualitas dari Korea Selatan, begitu pula dengan China.”

READ  KPK Ungkap Ada 'Jatah Preman' untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR

Melalui pendekatan tersebut, Maman berharap pelaku UMKM Indonesia bisa menghasilkan produk menarik dan kompetitif, baik dari sisi desain, kemasan, maupun kualitas.

Fokus pada Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Dalam kesempatan yang sama, Maman menegaskan bahwa pemerintah sangat menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menolak keras anggapan bahwa dirinya mendorong produksi barang palsu atau melanggar hak cipta.

“Saya mohon maaf kalau menjadi tafsir publik, seakan-akan saya mendukung supaya kita produksi barang KW. Itu 100 persen tidak,” tegasnya.

Ia menambahkan, esensi dari pesannya adalah agar UMKM bertransformasi menuju industri kreatif yang berdaya saing global melalui inovasi, riset, dan pengembangan produk orisinal.

READ  Kloter Kedua Umrah Akbar Annur-JRW Mendarat di Makassar, Jamaah Segera Diberangkatkan ke Sidrap

Klarifikasi Usai Pernyataan Viral

Pernyataan Maman sebelumnya disampaikan usai menghadiri acara “1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran” di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Saat itu, ia mengajak pelaku UMKM untuk menciptakan produk serupa merek ternama agar bisa bersaing dengan barang impor asal China.

Namun, setelah menuai kritik dari sejumlah pihak, Maman menegaskan bahwa yang dimaksud adalah meniru konsep dan kualitas produk global sebagai pembelajaran, bukan memproduksi barang palsu.

“Kita harus belajar dari produk luar, tapi hasil akhirnya tetap harus produk orisinal buatan anak bangsa,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News