Menu

Mode Gelap

News · 22 Sep 2025 16:35 WITA

Mi Gacoan Sidrap Disegel, Dilarang Beroperasi Tanpa Izin


 Mi Gacoan Sidrap Disegel, Dilarang Beroperasi Tanpa Izin Perbesar

SOALINDONESIA—SIDRAP – Restoran Mi Gacoan di Kabupaten Sidrap resmi ditutup dan disegel pemerintah daerah. Tindakan tegas ini dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap bersama tim lintas instansi setelah ditemukan fakta bahwa restoran tersebut belum mengantongi izin operasional.

Penyegelan berlangsung saat inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 22 September 2025. Tim dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Sidrap, didampingi Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Saharuddin, dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP.

READ  Tenaga Ahli Menag RI: Bumikan Kurikulum Cinta Kemanusiaan Demi Indonesia Damai

“Mi Gacoan di Sidrap dipastikan belum memiliki izin lengkap. Karena itu kami segel dan hentikan sementara seluruh kegiatan operasional sampai perusahaan melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan,” tegas Kepala DPMPTSP Sidrap di lokasi.

Menurut Saharuddin, ada beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi pihak manajemen sebelum bisa membuka usaha, di antaranya Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdallalin), sertifikasi halal dan layak konsumsi dari Dinas Kesehatan, izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), serta izin operasional dari pemerintah daerah.

“Tidak boleh ada aktivitas usaha sebelum semua perizinan tersebut selesai. Ini aturan yang wajib dipatuhi oleh semua pelaku usaha, tanpa pengecualian,” tegasnya.

READ  Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan GM Hotel Surabaya Usai Terungkapnya Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel

Sebelum tindakan penyegelan, DPMPTSP Sidrap diketahui telah melayangkan tiga kali surat resmi kepada pihak manajemen Mi Gacoan. Surat tersebut berisi permintaan kelengkapan dokumen perizinan agar bisa segera memproses izin operasional. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan memadai dari pihak perusahaan.

“Kami sudah menyurati tiga kali, tapi tidak ada respon serius. Karena itu, langkah terakhir yang kami ambil adalah penyegelan,” jelas Saharuddin.

Sementara itu, perwakilan Mi Gacoan, Bimo, mengaku belum mengetahui detail persoalan izin tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh urusan administrasi dan perizinan ditangani oleh pihak legal perusahaan pusat.

READ  KKP Revitalisasi 78 Ribu Hektare Tambak di Pantura Jawa untuk Budidaya Tilapia

Dengan penyegelan ini, Mi Gacoan Sidrap dipastikan tidak bisa beroperasi sampai seluruh izin terpenuhi. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan perizinan.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News