Menu

Mode Gelap

News · 22 Sep 2025 16:35 WITA

Mi Gacoan Sidrap Disegel, Dilarang Beroperasi Tanpa Izin


 Mi Gacoan Sidrap Disegel, Dilarang Beroperasi Tanpa Izin Perbesar

SOALINDONESIA—SIDRAP – Restoran Mi Gacoan di Kabupaten Sidrap resmi ditutup dan disegel pemerintah daerah. Tindakan tegas ini dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap bersama tim lintas instansi setelah ditemukan fakta bahwa restoran tersebut belum mengantongi izin operasional.

Penyegelan berlangsung saat inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 22 September 2025. Tim dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Sidrap, didampingi Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Saharuddin, dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP.

READ  Tak Berpaling, Keluarga H. Nurdin Khalid Kembali Percayakan Umrah Bersama PT Annur Maarif

“Mi Gacoan di Sidrap dipastikan belum memiliki izin lengkap. Karena itu kami segel dan hentikan sementara seluruh kegiatan operasional sampai perusahaan melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan,” tegas Kepala DPMPTSP Sidrap di lokasi.

Menurut Saharuddin, ada beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi pihak manajemen sebelum bisa membuka usaha, di antaranya Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdallalin), sertifikasi halal dan layak konsumsi dari Dinas Kesehatan, izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), serta izin operasional dari pemerintah daerah.

“Tidak boleh ada aktivitas usaha sebelum semua perizinan tersebut selesai. Ini aturan yang wajib dipatuhi oleh semua pelaku usaha, tanpa pengecualian,” tegasnya.

READ  KPK Dalami Motif Dana CSR Bank Indonesia Mengalir ke Anggota Komisi XI DPR

Sebelum tindakan penyegelan, DPMPTSP Sidrap diketahui telah melayangkan tiga kali surat resmi kepada pihak manajemen Mi Gacoan. Surat tersebut berisi permintaan kelengkapan dokumen perizinan agar bisa segera memproses izin operasional. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan memadai dari pihak perusahaan.

“Kami sudah menyurati tiga kali, tapi tidak ada respon serius. Karena itu, langkah terakhir yang kami ambil adalah penyegelan,” jelas Saharuddin.

Sementara itu, perwakilan Mi Gacoan, Bimo, mengaku belum mengetahui detail persoalan izin tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh urusan administrasi dan perizinan ditangani oleh pihak legal perusahaan pusat.

READ  Presiden Prabowo Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka Saat Demo Ricuh

Dengan penyegelan ini, Mi Gacoan Sidrap dipastikan tidak bisa beroperasi sampai seluruh izin terpenuhi. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan perizinan.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News