Menu

Mode Gelap

News · 7 Sep 2025 00:44 WITA

Formappi: Take Home Pay DPR Masih Rp65 Juta Meski Tunjangan Perumahan Dihapus


 Formappi: Take Home Pay DPR Masih Rp65 Juta Meski Tunjangan Perumahan Dihapus Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengungkapkan bahwa gaji bersih atau take home pay anggota DPR masih terbilang besar meski tunjangan perumahan telah resmi dihentikan.

Berdasarkan surat yang ditandatangani pimpinan DPR, para wakil rakyat kini tetap menerima gaji bersih sekitar Rp65 juta per bulan.

“Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp65 juta, nampaknya tak ada penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus,” ujar Lucius, Sabtu (6/9).

READ  Menkeu Purbaya Balas Kritik Rektor Paramadina Soal Dana Rp200 Triliun: "Pak Didik Salah Undang-Undangnya"

Kritik Formappi: Tunjangan Masih Terlalu Besar

Lucius mempertanyakan mengapa DPR tidak sekaligus memangkas komponen tunjangan lain yang dinilai berlebihan. Ia mencontohkan tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp20 juta per bulan.

“Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjangan sebesar itu?” sindir Lucius.

Selain itu, ia menyoroti tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta dan tunjangan kehormatan Rp7,1 juta, yang menurutnya memiliki makna serupa namun dipisah menjadi dua komponen. “Dua-duanya mau menghormati jabatan anggota DPR, kenapa mesti dibikin jadi dua jenis tunjangan?” katanya.

READ  Rahayu Saraswati Bantah Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora: Mustahil Selama Prabowo Presiden

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Berikut rincian hak keuangan anggota DPR berdasarkan data yang diterima:

Gaji Pokok & Tunjangan Melekat

1. Gaji pokok: Rp4.200.000

2. Tunjangan suami/istri: Rp420.000

3. Tunjangan anak: Rp168.000

4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

5. Tunjangan beras: Rp289.680

6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional & Honorarium

7. Tunjangan komunikasi intensif: Rp20.033.000

8. Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

9. Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000

10. Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000

11. Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000

12. Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000

Total: Rp57.433.000

READ  DPR Aceh Bongkar Praktik Setoran Rp 30 Juta per Bulan di 1.000 Tambang Ilegal, Gubernur Ultimatum Dua Pekan

Total bruto: Rp74.210.680

PPh 15%: Rp8.614.950

Take home pay: Rp65.595.730

Dorongan untuk Revisi Regulasi Lama

Lucius mengingatkan bahwa dasar hukum hak keuangan pejabat negara sudah lama tidak direvisi. “Ada UU terkait gaji pejabat yang tak direvisi sejak tahun 1980, ditambah sejumlah peraturan pemerintah dari tahun 1990-an yang masih dipakai sampai sekarang,” ujarnya.

Meski tetap mengapresiasi langkah DPR menghapus tunjangan perumahan, Lucius berharap evaluasi menyeluruh dilakukan ke depan.

“Jenis tunjangan harus benar-benar dievaluasi manfaatnya. Kalau DPR dibilang tidak cukup aspiratif, maka tunjangan komunikasi intensif itu jadi tidak bermakna,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News