Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 14:07 WITA

MK Bacakan Putusan Lima Gugatan UU TNI Hari Ini


 MK Bacakan Putusan Lima Gugatan UU TNI Hari Ini Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas lima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu (17/9/2025).

Mengutip situs resmi MK, sidang putusan digelar pukul 13.30 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Lima Gugatan UU TNI

Adapun lima perkara yang akan diputuskan hari ini adalah:

1. Perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 diajukan Muhammad Isnur (perwakilan YLBHI)

2. Perkara nomor 75/PUU-XXIII/2025 diajukan Muhammad Imam Maulana

3. Perkara nomor 69/PUU-XXIII/2025 diajukan Fadhil Wirdiyan Ihsan

READ  Wapres Gibran Tanggapi Roy Suryo dan dr Tifa Ziarah ke Makam Kakek-Neneknya

4. Perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025 diajukan Muhammad Bagir Shadr

5. Perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025 diajukan Kelvin Oktariano

Kelima pemohon pada intinya meminta MK membatalkan UU TNI yang baru disahkan. Mereka menilai UU Nomor 3 Tahun 2025 harus dibatalkan dan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 kembali berlaku sepenuhnya.

Gugatan UU Lain Juga Diputus Hari Ini

Selain UU TNI, MK juga dijadwalkan membacakan putusan terhadap 18 gugatan undang-undang lainnya. Beberapa di antaranya mencakup gugatan terhadap UU Kejaksaan, UU Polri, UU Kementerian Negara, dan UU Pokok Agraria.

READ  Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Sarmi, Papua, Tidak Berpotensi Tsunami

Sementara itu, dalam beberapa waktu terakhir MK juga menolak sejumlah gugatan perkara pemilu, di antaranya PSU Pilgub Papua dan PSU Pilbup Barito Utara.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News