Menu

Mode Gelap

News · 30 Sep 2025 01:56 WITA

MK Kabulkan Gugatan Tapera: Pekerja Tak Lagi Wajib Jadi Peserta


 MK Kabulkan Gugatan Tapera: Pekerja Tak Lagi Wajib Jadi Peserta Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kewajiban bagi seluruh pekerja untuk menjadi peserta Tapera bertentangan dengan konstitusi, dan kini tidak lagi bersifat wajib.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin (29/9/2025).

Tapera Dinilai Sebagai Pungutan yang Memaksa

MK menilai bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera telah menggeser konsep tabungan yang bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusional mengenai tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas perumahan.

“Negara ditempatkan sebagai penanggung jawab utama penyediaan rumah layak huni bagi warganya. Namun Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 justru menempatkan negara sebagai pemungut iuran,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya.

READ  MA Gelar Sosialisasi dan Pelatihan untuk Hakim Jelang KUHAP Baru Berlaku pada 2 Januari 2026

Saldi menjelaskan, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar, bukan malah membebani mereka dengan kewajiban menabung untuk rumah yang belum tentu akan dinikmati dalam jangka pendek.

“Kewajiban Tapera pada kelompok rentan justru memperbesar risiko beban hidup mereka,” tambahnya.

Iuran Tapera Timbulkan Beban Ganda bagi Pekerja

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti potensi tumpang tindih antara Tapera dengan program Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, pungutan Tapera hanya akan menambah beban pekerja, terutama dari sisi finansial.

“Pekerja dibebani iuran ganda. Di satu sisi mereka membayar iuran JHT, di sisi lain harus membayar iuran Tapera. Ini jelas mengurangi pendapatan riil pekerja,” ujar Enny.

READ  UU MD3 Digugat Mahasiswa ke MK, Minta Rakyat Bisa Memecat Anggota DPR

Sebagai perbandingan, Enny menjelaskan bahwa:

Iuran JHT: 2% dari pekerja + 3,7% dari pemberi kerja (PP 46/2015)

Iuran Tapera: 2,5% dari pekerja + 0,5% dari pemberi kerja (PP 21/2024)

“Beban ini mengurangi kemampuan pekerja untuk memenuhi kehidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” tegasnya.

Tidak Proporsional: Pekerja yang Sudah Punya Rumah Juga Wajib

MK juga menyoroti ketidakadilan dalam penerapan UU Tapera yang mewajibkan seluruh pekerja tanpa mempertimbangkan status kepemilikan rumah mereka.

“Bahkan pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil pun tetap diwajibkan ikut Tapera. Ini menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional,” ujar Enny.

READ  Komisi Percepatan Reformasi Polri Tanggapi Aduan Aktivis Lingkungan soal Purnawirawan Polisi yang Diduga Lindungi Korporasi

Dalam petitum alternatifnya, pemohon meminta agar kata “wajib” dalam Pasal 7 ayat (1) diubah menjadi “dapat”.

Namun MK justru mengabulkan permohonan secara keseluruhan, artinya ketentuan wajib tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dampak Putusan MK

Putusan ini menjadi angin segar bagi kalangan pekerja dan pemberi kerja yang sebelumnya mengeluhkan beban iuran Tapera.

Dengan keputusan ini, pemerintah tidak lagi bisa mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Tapera, kecuali jika dibuat peraturan baru dengan pendekatan sukarela atau insentif.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari BP Tapera maupun Kementerian PUPR terkait tindak lanjut teknis atas putusan MK tersebut.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News