Menu

Mode Gelap

News · 23 Sep 2025 19:06 WITA

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Chromebook


 Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Chromebook Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, dari firma hukum Hotman Paris & Partners, menyusul penetapan status tersangka dan penahanan Nadiem oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Hari ini kami mendaftarkan permohonan praperadilan. Objek yang digugat adalah penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan.

READ  Kericuhan Meluas di Makassar, Kantor Kejati Sulsel dan DPRD Kota Makassar Terbakar

Dinilai Tidak Sah: Kurangnya Alat Bukti Permulaan

Dalam keterangannya, Hana menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak sah karena belum memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup, termasuk bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang seperti BPK atau BPKP.

“Karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya adalah bukti kerugian negara dari instansi yang berwenang,” tegasnya.

Hana menambahkan bahwa apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka secara otomatis penahanan terhadap Nadiem Makarim juga batal demi hukum.

READ  Menteri UMKM Larang Sementara Marketplace Naikkan Biaya untuk Pedagang Online

“Kalau penetapan tersangka tidak sah, maka penahanannya juga otomatis tidak sah. Itu satu kesatuan,” lanjutnya.

Harapan Pembebasan

Pihak kuasa hukum berharap melalui praperadilan ini, status hukum Nadiem dapat segera dibatalkan dan kliennya dibebaskan dari tahanan.

“Ya, kita ikuti proses hukum saja. Semoga keadilan ditegakkan,” kata Hana.

Kejaksaan Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

READ  Pertamina Patra Niaga Tegaskan Isu Pembatasan BBM dan Larangan untuk Kendaraan Pajak Mati adalah Hoaks

Jaksa menilai kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan sistem operasi Chrome OS berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pengadaan perangkat Chromebook yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19 sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan. Kejaksaan menduga adanya kejanggalan dalam mekanisme tender dan kebijakan teknis yang membatasi pilihan sistem operasi, sehingga memunculkan dugaan pengondisian vendor tertentu dan mark-up harga.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional