Menu

Mode Gelap

News · 3 Okt 2025 01:12 WITA

Nadiem Makarim Masih Jalani Pembantaran di RS Usai Operasi Ambeien, Status Tahanan Tetap Berlaku


 Nadiem Makarim Masih Jalani Pembantaran di RS Usai Operasi Ambeien, Status Tahanan Tetap Berlaku Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hingga hari ini masih menjalani pembantaran di Rumah Sakit (RS) setelah menjalani operasi atas sakit ambeien. Hal ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna.

“Yang bersangkutan masih dibantar,” kata Anang, Kamis (2/10).

Anang menuturkan bahwa selama berada di rumah sakit, Nadiem dijaga ketat oleh sekitar enam orang petugas yang bergantian siang dan malam.

Ia juga menyebut bahwa tangan Nadiem tetap diborgol, meskipun tidak setiap saat, tergantung kondisi dan aturan keamanan.

READ  PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PT Indobuildco, Negara Sah Kuasai Lahan Hotel Sultan

Operasi Ambeien Dikonfirmasi, Tapi Detail Kesehatan Belum Diungkap

Kejagung telah sebelumnya membenarkan bahwa Nadiem menjalani operasi di RS pemerintah karena kondisi kesehatan tertentu.

Jenis penyakit yang disebut adalah sakit ambeien, meskipun lembaga penegak hukum belum merinci kondisi medis lebih lanjut.

Mengenai kapan pembantaran akan berakhir dan masa tahanan Nadiem kembali diberlakukan, Anang menyatakan bahwa keputusan itu tergantung laporan medis dari dokter yang merawat.

“Kami sangat tergantung kepada hasil medis, dari dokter yang menangani … apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan,” ungkapnya.

Status Hukum Tetap, Meski dalam Ruang RS

READ  Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan, Berlaku Hanya Hingga Oktober 2025

Meskipun dalam kondisi sakit dan berada di rumah sakit, status hukum Nadiem belum berubah. Dia tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.

Kejagung menegaskan bahwa penangguhan penahanan (pembantaran) hanya bersifat sementara atas pertimbangan kesehatan, bukan pembatalan status tahanan.

Konteks Kasus: Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus yang menjerat Nadiem bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukungnya (software) di Kemendikbudristek. Dalam penyidikan, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,98 triliun, berasal dari:

READ  Istana Tanggapi Usulan Hentikan Sementara Program MBG: Evaluasi Jalan, Program Tetap Berlanjut

Mark-up perangkat lunak dan layanan manajemen

Selisih harga perangkat keras bersama software-nya

Nadiem telah secara terbuka membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kebenaran akan terungkap.

Ia juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kesimpulan dan Catatan

Nadiem masih menjalani pembantaran di rumah sakit usai operasi ambeien, dan status tahanannya belum dicabut.

Penjagaan ketat dan borgol tetap diterapkan, meskipun pengaturan bergantung situasi.

Keputusan pemindahan kembali ke tahanan atau pembebasan tergantung hasil medis.

Proses hukum terhadap kasusnya masih berjalan, termasuk gugatan praperadilan.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News