SOALINDONESIA–JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying berupa Efek.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, bertempat di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10).
Perkuat Implementasi UU P2SK dan Kepastian Hukum Pelaku Industri
Addendum ini merupakan bagian lanjutan dari proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam addendum ini, pengawasan oleh OJK diperluas mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) yang memiliki aset dasar berupa efek.
“Penandatanganan addendum ini menegaskan bahwa seluruh fungsi pengawasan dan pengaturan derivatif keuangan berbasis efek, termasuk PALN, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” jelas Aditya Jayaantara.
Dua Metode Pengawasan: Onsite dan Offsite
Aditya juga memaparkan bahwa OJK telah menerapkan dua pendekatan pengawasan terhadap produk derivatif keuangan, yaitu:
1. Pengawasan Offsite:
Menggunakan sistem e-reporting, OJK memantau pelaporan dari pelaku industri secara elektronik, sehingga memungkinkan pengawasan yang lebih efisien dan berbasis data.
2. Pengawasan Onsite:
Pemeriksaan langsung ke pelaku industri dilakukan oleh tim OJK yang juga bersinergi dengan tim pengawas dari Bappebti selama masa transisi.
Bappebti Lanjutkan Dukungan Teknis dan SDM
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan bahwa meski pengawasan telah resmi beralih, pihaknya tetap akan mendukung OJK melalui berbagai bentuk kolaborasi, termasuk:
Penugasan teknis bersama
Pertukaran sumber daya manusia
Program magang lintas lembaga
“Kami akan terus bekerja sama dengan OJK. Saat ini, instrumen derivatif seperti indeks, single stock, hingga PALN, masih diatur oleh tiga regulator. Ke depan, pengawasan akan dilakukan melalui tim gabungan OJK, Bappebti, dan Bank Indonesia (BI) untuk memudahkan industri,” ujar Tirta.
Implementasi SID untuk Nasabah Derivatif Keuangan
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, OJK juga mengacu pada POJK Nomor 15 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) membuatkan Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabahnya.
Tujuannya adalah untuk:
Mempermudah pemantauan portofolio derivatif setiap nasabah
Menjamin keterlacakan transaksi
Meningkatkan keamanan dan transparansi industri
Komitmen Bersama untuk Perlindungan Investor
Menutup sesi penandatanganan, Aditya menyampaikan apresiasinya kepada Bappebti atas sinergi dan dukungan yang kuat dalam proses transisi pengawasan ini.
“OJK dan Bappebti akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen derivatif keuangan berbasis efek,” pungkasnya.
Kedua lembaga berharap peralihan ini berjalan seamless dan mampu memberikan kepastian serta kenyamanan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan dan komoditas berjangka.