Menu

Mode Gelap

News · 17 Agu 2025 00:30 WITA

OJK Matangkan Rencana Single Investor Identification untuk Investor Kripto


 OJK Matangkan Rencana Single Investor Identification untuk Investor Kripto Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana penerapan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor aset kripto.

Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, sekaligus meningkatkan keamanan ekosistem kripto di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sejak peralihan pengawasan aset kripto, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap pedagang berizin.

“Pengalaman kami selain melihat aspek lain, yang cukup kami monitor dan pastikan adalah cleansing dengan mengedepankan prinsip quick identification check (QIC),” ujar Hasan di Jakarta, pekan lalu.

READ  HUT RI ke-80, Menag Nasaruddin Umar Ajak Ribuan Peserta Jaga Kerukunan Lewat Jalan Sehat

Lonjakan Investor Kripto

Berdasarkan data OJK, jumlah investor kripto hingga Juni 2025 mencapai 15,85 juta pengguna. Nilai transaksi tercatat menembus Rp224,11 triliun pada semester I 2025, sementara jumlah aset kripto legal per Juli 2025 sudah mencapai 1.181 jenis koin. Saat ini, ada 20 pedagang aset kripto berizin penuh dari OJK dan 10 calon pedagang yang sedang dalam proses perizinan.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan SID sudah masuk dalam pipeline kebijakan OJK dan tengah dibahas secara intensif.

READ  Tom Lembong Yakin Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Importasi Gula 2015–2016

“Langkah awal sudah kami lakukan, termasuk diskusi dengan berbagai pihak. Insya Allah, pembahasan ini akan terus dilakukan secara intensif agar bisa diterapkan bertahap,” jelas Djoko.

Efisiensi dan Kepatuhan

Djoko menuturkan, SID memiliki dua sisi penting yakni kebutuhan dan kepatuhan. Dengan SID, setiap investor kripto hanya akan memiliki satu nomor identifikasi yang berlaku lintas pedagang, sehingga memudahkan pelacakan transaksi.

“Saat ini masing-masing pedagang membuat nomor sendiri. Dengan SID, tracking transaksi bisa dilakukan lebih mudah,” ujarnya.

Selain itu, SID juga akan memperkuat kepatuhan industri. Investor yang sudah memiliki SID otomatis telah melalui proses Know Your Customer (KYC), sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan KYC berulang-ulang seperti praktik di pasar modal.

READ  Royalti Musik untuk Pesta Pernikahan, WAMI Kena Kritik DPR: “Kelewat Batas, Rawan Premanisme!”

Meski demikian, OJK mengakui penerapan SID kripto membutuhkan tahapan panjang, mulai dari data cleansing, penyeragaman data antar-pedagang, hingga kesiapan infrastruktur teknologi.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Pos Indonesia Catat Realisasi 98 Persen Penyaluran BSU 2025, Layanan Sampai ke Wilayah 3T

17 Agustus 2025 - 00:23 WITA

Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir Apresiasi Kebijakan Politik Presiden Prabowo di HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025 - 00:12 WITA

Kemenag Luncurkan Gerakan Wakaf Pendidikan Islam, Dorong Kemandirian Madrasah dan Pesantren

16 Agustus 2025 - 19:16 WITA

Investigasi Dugaan Korupsi Proyek KA: KPK Masih Dalami Peran Bupati Pati Sudewo

16 Agustus 2025 - 19:04 WITA

Eksekusi Putusan MA Mangkrak, Kasus Hukum Ketua Umum Solmet Silfester Matutina Kembali Disorot

16 Agustus 2025 - 18:53 WITA

Ma’ruf Amin Dukung Muhammadiyah Dirikan Bank Syariah: Perkuat Fikih Muamalah dan Ekonomi Nasional

16 Agustus 2025 - 18:21 WITA

Trending di News