SOALINDONESIA–TANGGERAN Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan bahwa Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih memiliki peluang untuk rujuk, meski pasangan muda tersebut telah resmi bercerai.
Hal ini disampaikan oleh Humas PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, yang menjelaskan bahwa perceraian keduanya diputuskan dengan status talak raj’i satu, yakni bentuk talak yang masih memungkinkan suami-istri kembali bersatu selama masih dalam masa iddah.
“Talak yang bisa dirujuk, talaknya bisa rujuk,” kata Sholahudin kepada awak media di kantornya, Senin (29/9/2025).
Rujuk Masih Bisa Dilakukan Lewat KUA
Meski menyebut masih ada peluang rujuk, Sholahudin menekankan bahwa proses teknis rujuk bukanlah wewenang pengadilan agama, melainkan menjadi ranah Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kalau untuk rujuk itu urusannya KUA,” singkatnya.
Dengan demikian, apabila kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki hubungan dan rujuk dalam masa iddah, prosesnya harus dilakukan dan dicatat di KUA setempat.
Ikrar Talak Diwakilkan Kuasa Hukum
Sebelumnya, Pratama Arhan resmi mengucapkan ikrar talak terhadap Azizah Salsha dalam persidangan di PA Tigaraksa. Namun, ikrar tersebut tidak dibacakan langsung oleh Arhan, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang.
“Majelis hakim telah mengabulkan talak 1 raj’i terhadap Azizah,” ujar Singgih dalam keterangan pers.
Ia menegaskan bahwa bentuk talak yang diajukan adalah talak raj’i, yang masih memungkinkan terjadinya rujuk tanpa akad ulang selama masa iddah.
“Yang jelas talak 1 raj’i itu mungkin bisa balik ke istrinya kalau mau,” tambah Singgih.
Peluang Rujuk? Belum Ada Kepastian
Meski secara hukum ada ruang untuk rujuk, Singgih menolak berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan Arhan dan Azizah kembali bersama. Ia menyerahkan semuanya pada kehendak Tuhan dan keputusan pribadi kedua belah pihak.
“Kita enggak sampai ke situ, tetapi lagi-lagi itu Tuhan yang maha mengatur,” tutupnya.
Latar Belakang Perceraian
Pasangan publik figur ini menjadi sorotan sejak pernikahan mereka pada Agustus 2023 lalu. Namun, setelah dua tahun membina rumah tangga, Arhan menggugat cerai Azizah. Proses hukum berjalan cepat, dan talak resmi dikabulkan PA Tigaraksa pada September 2025.
Azizah Salsha sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil persidangan ini. Namun, beberapa waktu lalu, ia dikabarkan menolak berdamai dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret namanya, menunjukkan sikap hati-hati dalam menghadapi sorotan publik.
Apa Itu Talak Raj’i?
Talak raj’i adalah jenis cerai yang masih memberi kesempatan suami untuk merujuk kembali istrinya selama masa iddah, tanpa memerlukan akad nikah baru. Jika masa iddah berakhir tanpa rujuk, maka perpisahan dianggap final, dan pernikahan baru diperlukan jika keduanya ingin bersama lagi.