Menu

Mode Gelap

Entertainment · 29 Sep 2025 20:44 WITA

PA Tigaraksa: Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Bisa Rujuk Meski Resmi Bercerai


 PA Tigaraksa: Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Bisa Rujuk Meski Resmi Bercerai Perbesar

SOALINDONESIA–TANGGERAN Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan bahwa Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih memiliki peluang untuk rujuk, meski pasangan muda tersebut telah resmi bercerai.

Hal ini disampaikan oleh Humas PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, yang menjelaskan bahwa perceraian keduanya diputuskan dengan status talak raj’i satu, yakni bentuk talak yang masih memungkinkan suami-istri kembali bersatu selama masih dalam masa iddah.

“Talak yang bisa dirujuk, talaknya bisa rujuk,” kata Sholahudin kepada awak media di kantornya, Senin (29/9/2025).

Rujuk Masih Bisa Dilakukan Lewat KUA

Meski menyebut masih ada peluang rujuk, Sholahudin menekankan bahwa proses teknis rujuk bukanlah wewenang pengadilan agama, melainkan menjadi ranah Kantor Urusan Agama (KUA).

READ  Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, Roy Suryo Cs Kembali Mangkir

“Kalau untuk rujuk itu urusannya KUA,” singkatnya.

Dengan demikian, apabila kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki hubungan dan rujuk dalam masa iddah, prosesnya harus dilakukan dan dicatat di KUA setempat.

Ikrar Talak Diwakilkan Kuasa Hukum

Sebelumnya, Pratama Arhan resmi mengucapkan ikrar talak terhadap Azizah Salsha dalam persidangan di PA Tigaraksa. Namun, ikrar tersebut tidak dibacakan langsung oleh Arhan, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang.

“Majelis hakim telah mengabulkan talak 1 raj’i terhadap Azizah,” ujar Singgih dalam keterangan pers.

Ia menegaskan bahwa bentuk talak yang diajukan adalah talak raj’i, yang masih memungkinkan terjadinya rujuk tanpa akad ulang selama masa iddah.

READ  Puspadaya Perindo Audiensi dengan Wamen PPPA Veronica Tan, Bahas Sinergi Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

“Yang jelas talak 1 raj’i itu mungkin bisa balik ke istrinya kalau mau,” tambah Singgih.

Peluang Rujuk? Belum Ada Kepastian

Meski secara hukum ada ruang untuk rujuk, Singgih menolak berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan Arhan dan Azizah kembali bersama. Ia menyerahkan semuanya pada kehendak Tuhan dan keputusan pribadi kedua belah pihak.

“Kita enggak sampai ke situ, tetapi lagi-lagi itu Tuhan yang maha mengatur,” tutupnya.

Latar Belakang Perceraian

Pasangan publik figur ini menjadi sorotan sejak pernikahan mereka pada Agustus 2023 lalu. Namun, setelah dua tahun membina rumah tangga, Arhan menggugat cerai Azizah. Proses hukum berjalan cepat, dan talak resmi dikabulkan PA Tigaraksa pada September 2025.

READ  Elfano Eneilmy Angkat Bicara Terkait Penangkapan Kliennya, Menas Erwin Djohansyah oleh KPK

Azizah Salsha sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil persidangan ini. Namun, beberapa waktu lalu, ia dikabarkan menolak berdamai dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret namanya, menunjukkan sikap hati-hati dalam menghadapi sorotan publik.

Apa Itu Talak Raj’i?

Talak raj’i adalah jenis cerai yang masih memberi kesempatan suami untuk merujuk kembali istrinya selama masa iddah, tanpa memerlukan akad nikah baru. Jika masa iddah berakhir tanpa rujuk, maka perpisahan dianggap final, dan pernikahan baru diperlukan jika keduanya ingin bersama lagi.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News