Menu

Mode Gelap

News · 21 Sep 2025 18:28 WITA

Panglima TNI Agus Subiyanto: Strobo dan Sirine Harus Sesuai Aturan, Tak Etis Jika Jalan Kosong


 Panglima TNI Agus Subiyanto: Strobo dan Sirine Harus Sesuai Aturan, Tak Etis Jika Jalan Kosong Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa penggunaan strobo maupun sirine di jalan raya harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia menekankan, menyalakan strobo atau sirine ketika jalan dalam kondisi kosong dinilai tidak etis.

“Saya juga menyampaikan kepada khususnya POM kalau menyalakan strobo ya ada aturannya ya, lagi kosong dibunyikan juga tidak etis juga,” kata Agus kepada wartawan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).

Penggunaan Khusus untuk VVIP

Agus menjelaskan, penggunaan strobo dan sirine memang diperbolehkan dalam aturan pengawalan very very important person (VVIP). Namun, ia menggarisbawahi bahwa pengawalan non-VVIP tidak boleh sembarangan menggunakan fasilitas tersebut.

READ  Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Dapat Instruksi Khusus dari Prabowo

“Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh. Kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan. Yang ilegal itu harus ditertibkan, enggak boleh,” tegasnya.

Jarang Pakai Strobo, Pilih Hentikan di Lampu Merah

Agus mengaku dirinya jarang menggunakan strobo atau sirine dalam iring-iringan dinas. Ia bahkan lebih memilih berhenti di lampu merah, kecuali dalam kondisi darurat atau mendesak.

“Saya juga mengarah kepada pengawal saya untuk tidak bunyikan strobo karena ganggu kita juga. Kendaraan juga tidak menghargai pengendara yang lain. Lihat saja kalau saya jarang pakai strobo,” ujarnya.

Agus juga menekankan agar kendaraan TNI selalu mendahulukan ambulans dan mobil pemadam kebakaran ketika berada di jalan.

READ  Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Yudha Dharma dan Samkaryanugraha kepada 18 Prajurit TNI di Atas KRI RJW-992

“Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD semua berhenti. Kecuali ada hal yang memang membutuhkan urgensi cepat. Ambulans kita dahulukan, kemudian pemadam kebakaran. Harus segera memberikan bantuan,” tambahnya.

Akan Sosialisasikan Aturan ke Jajaran

Agus memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi kembali terkait aturan penggunaan strobo, sirine, dan rotator di jalan raya. Ia juga tak segan menegur jajarannya bila ada yang melanggar.

“Ya memang harus disosialisasikan ya. Nanti akan kita sampaikan bagaimana penggunaan strobo,” jelasnya.

Gerakan Publik Anti Sirene dan Rotator

Sebelumnya, penggunaan sirene dan rotator di jalan menuai kritik publik hingga muncul gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan” di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri telah menghentikan sementara penggunaan suara sirene dan rotator pada mobil patroli pengawal (patwal).

READ  Ketua MK Soroti Pasal Jabatan Sipil TNI, Pertanyakan Peran Panglima dalam Penentuan Karier Prajurit

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jumat (19/9).

Menurutnya, suara sirene dan rotator yang tidak sesuai ketentuan dinilai mengganggu pengendara lain, terutama di jalanan yang padat. “Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk ‘tot tot’,” tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News