Menu

Mode Gelap

News · 11 Agu 2025 18:14 WITA

Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI AD dalam Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi


 Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI AD dalam Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi Perbesar

SOALINDONESIA–LAMPUNG Pengadilan Militer memvonis Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer terkait kasus perjudian sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Maret 2025 lalu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari pada sidang Senin (11/8/2025). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang meminta hukuman 6 tahun penjara.

Hakim menilai, tindakan Peltu Lubis merusak citra TNI AD, khususnya di Kodim 0427/WK, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Sebagai Dansubramil, terdakwa justru membuka arena judi sabung ayam dan dadu guncang bersama Kopda Bazarsah, bukannya memberi teladan baik kepada warga.

READ  Perdana Muncul ke Publik, Eko Patrio Datangi Polda Metro Jaya Usai Rumah Dijarah

“Akibat kegiatan ini, terjadi penggerebekan pada 17 Maret 2025 yang menyebabkan tiga polisi gugur saat bertugas,” ujar Hakim Endah.

Dalam persidangan, Peltu Lubis mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan berjanji tidak mengulanginya. Ia juga memiliki rekam pengabdian 27 tahun di TNI AD dengan sejumlah operasi dan penghargaan. Namun, majelis hakim tetap memutuskan hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Baik terdakwa maupun oditur militer menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum keluarga tiga polisi yang gugur, Putri Maya Rumanti, mengaku kurang puas karena vonis lebih ringan dari tuntutan, meski mengapresiasi pemecatan terdakwa.

READ  Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Minta Maaf atas Pernyataannya soal Tuntutan 17+8

“Meski kurang puas, kami senang karena terdakwa dipecat dari militer,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah “Oplosan” dalam Kasus Korupsi Minyak, Hanya “Blending” BBM

11 Oktober 2025 - 02:16 WITA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Temui Pimpinan Muhammadiyah, Bahas Izin Usaha Pertambangan

10 Oktober 2025 - 23:59 WITA

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan: Karakter Pancasila Harus Jadi Fondasi Pembangunan Nasional

10 Oktober 2025 - 23:34 WITA

Wapres Gibran Tanggapi Roy Suryo dan dr Tifa Ziarah ke Makam Kakek-Neneknya

10 Oktober 2025 - 21:20 WITA

Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Bantuan Hadirkan ke Jaksa

10 Oktober 2025 - 21:10 WITA

Teror Bom Guncang Sekolah Internasional di Jakarta dan Tangsel, Polisi Pastikan Nihil Ancaman

10 Oktober 2025 - 21:01 WITA

Trending di News