Soalindonesia–JAKARTA – Pemerintah bersama serikat buruh memperkuat berbagai langkah mitigasi untuk menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah perlambatan ekonomi global. Selain memastikan hak-hak pekerja yang terdampak PHK tetap terpenuhi, pemerintah juga mendorong peningkatan perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing) serta mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan ancaman PHK masih menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi sejak dini.
Menurutnya, perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri akibat konflik geopolitik, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional menjadi sejumlah faktor yang meningkatkan risiko pengurangan tenaga kerja di berbagai sektor industri.
“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).
Turun Langsung Dampingi Perusahaan
Said Iqbal menjelaskan, pendekatan langsung ke perusahaan atau turun ke bawah (turba) dinilai lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dibandingkan hanya menerima laporan dari berbagai pihak.
Dalam beberapa pekan terakhir, ia bersama tim telah mengunjungi sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta untuk berdialog dengan manajemen maupun serikat pekerja. Kunjungan serupa dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (29/6/2026) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, komunikasi langsung menjadi langkah penting untuk mencari solusi yang dapat mencegah PHK sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di tengah tekanan ekonomi.
Relokasi Produksi Berhasil Ditekan
Salah satu hasil dari upaya mitigasi tersebut terlihat pada PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki.
Melalui dialog intensif antara pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja, rencana relokasi sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam berhasil ditekan. Perusahaan akhirnya hanya memindahkan sekitar tiga hingga lima lini produksi.
Berdasarkan rencana bisnis perusahaan hingga 2030, penyesuaian jumlah tenaga kerja akan dilakukan secara bertahap melalui berakhirnya masa kontrak kerja tanpa perpanjangan, bukan melalui pemutusan hubungan kerja secara massal.
Harga Gas Industri Jadi Fokus Mitigasi
Selain melakukan pendampingan langsung di tingkat perusahaan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk menjaga daya saing industri, khususnya sektor keramik, granit, dan tekstil, dengan mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi.
Langkah tersebut dinilai dapat menekan biaya produksi sehingga perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk mempertahankan operasional sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja.
“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya,” kata Said Iqbal.
Perlindungan Pekerja Terus Diperkuat
Selain fokus pada pencegahan PHK, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat perlindungan pekerja. Di antaranya peningkatan perlindungan bagi pekerja outsourcing serta usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) agar pekerja memperoleh manfaat yang lebih optimal ketika memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya guna menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional di tengah tekanan ekonomi global, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas.











