SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah berencana memperluas cakupan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja lepas, termasuk pengemudi ojek online (ojol).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perlindungan yang sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja formal kini diarahkan pula ke sektor informal.
Program tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan kematian (JKM).
“Fasilitas jaminan sosial akan kita dorong juga kepada pekerja lepas atau pekerja mitra, termasuk ojol. Pemerintah akan menanggung 50 persen dari pembayarannya,” ujar Airlangga usai rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (11/9/2025).
Menurut Airlangga, kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Menkeu Purbaya menambahkan, pemerintah akan mengoptimalkan alokasi anggaran agar perluasan jaminan sosial tersebut bisa segera berjalan.
“Semua program percepatan ini akan kita dukung semaksimal mungkin agar ekonomi lebih cepat berputar,” tegasnya.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memberi rasa aman bagi pekerja lepas, khususnya ojol, yang selama ini rentan terhadap risiko kehilangan pekerjaan maupun kecelakaan kerja.