Menu

Mode Gelap

News · 13 Sep 2025 18:08 WITA

Pemerintah Perluas Jaminan Sosial ke Pekerja Lepas, Ojol Ikut Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan


 Pemerintah Perluas Jaminan Sosial ke Pekerja Lepas, Ojol Ikut Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah berencana memperluas cakupan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja lepas, termasuk pengemudi ojek online (ojol).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perlindungan yang sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja formal kini diarahkan pula ke sektor informal.

Program tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan kematian (JKM).

“Fasilitas jaminan sosial akan kita dorong juga kepada pekerja lepas atau pekerja mitra, termasuk ojol. Pemerintah akan menanggung 50 persen dari pembayarannya,” ujar Airlangga usai rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (11/9/2025).

READ  Prabowo Subianto-Xi jinping Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Indonesia-China

Menurut Airlangga, kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja.

Menkeu Purbaya menambahkan, pemerintah akan mengoptimalkan alokasi anggaran agar perluasan jaminan sosial tersebut bisa segera berjalan.

“Semua program percepatan ini akan kita dukung semaksimal mungkin agar ekonomi lebih cepat berputar,” tegasnya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memberi rasa aman bagi pekerja lepas, khususnya ojol, yang selama ini rentan terhadap risiko kehilangan pekerjaan maupun kecelakaan kerja.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News