Menu

Mode Gelap

News · 18 Des 2025 14:48 WITA

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025, Atur Sistem Pengupahan Nasional Lebih Transparan dan Adil


 Pemerintah Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025, Atur Sistem Pengupahan Nasional Lebih Transparan dan Adil Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia. Aturan ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta mekanisme pembayaran upah.

Pemerintah menegaskan pengupahan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha. Upah minimum tetap menjadi jaring pengaman bagi pekerja.

Daerah Wajib Tetapkan Upah Minimum

PP 49/2025 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memungkinkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks daya beli masyarakat pekerja.

READ  Menko AHY Berduka atas 54 Korban Tewas di Ponpes Al-Khoziny, Ingatkan Pentingnya Standar Bangunan

Aturan ini menekankan bahwa upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus menerima upah sesuai struktur dan skala upah yang disusun perusahaan, mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Transparansi dan Keadilan Pengupahan

Pengusaha wajib menyampaikan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. PP ini juga mengatur upah bagi pekerja kontrak, pekerja harian lepas, dan pekerja berdasarkan satuan hasil atau waktu, untuk mencegah diskriminasi pengupahan.

READ  Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan, TPPU Tak Terbukti

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum, kecuali untuk usaha mikro dan kecil, yang dapat menetapkan pengupahan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, tetap memperhatikan batas minimum sesuai kemampuan usaha.

Ketentuan Lainnya

PP ini mengatur upah lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, dan mekanisme pembayaran upah yang harus tepat waktu dan dalam bentuk rupiah. Pelanggaran atau keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Upah minimum provinsi, sektoral provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral kabupaten/kota 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

READ  Abraham Samad Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News