Menu

Mode Gelap

News · 18 Des 2025 14:48 WITA

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025, Atur Sistem Pengupahan Nasional Lebih Transparan dan Adil


 Pemerintah Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025, Atur Sistem Pengupahan Nasional Lebih Transparan dan Adil Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia. Aturan ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta mekanisme pembayaran upah.

Pemerintah menegaskan pengupahan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha. Upah minimum tetap menjadi jaring pengaman bagi pekerja.

Daerah Wajib Tetapkan Upah Minimum

PP 49/2025 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memungkinkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks daya beli masyarakat pekerja.

READ  Menkomdigi Minta Platform Digital Bersiap Terapkan PP TUNAS, Game Online Jadi Sorotan

Aturan ini menekankan bahwa upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus menerima upah sesuai struktur dan skala upah yang disusun perusahaan, mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Transparansi dan Keadilan Pengupahan

Pengusaha wajib menyampaikan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. PP ini juga mengatur upah bagi pekerja kontrak, pekerja harian lepas, dan pekerja berdasarkan satuan hasil atau waktu, untuk mencegah diskriminasi pengupahan.

READ  RSIJ dan RS YARSI Jadi Rujukan Utama Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, 48 Siswa Masih Dirawat

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum, kecuali untuk usaha mikro dan kecil, yang dapat menetapkan pengupahan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, tetap memperhatikan batas minimum sesuai kemampuan usaha.

Ketentuan Lainnya

PP ini mengatur upah lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, dan mekanisme pembayaran upah yang harus tepat waktu dan dalam bentuk rupiah. Pelanggaran atau keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Upah minimum provinsi, sektoral provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral kabupaten/kota 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

READ  Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi DPR, Minta RDPU soal Dugaan Kejanggalan Ijazah Jokowi–Gibran

Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News