Menu

Mode Gelap

News · 3 Sep 2025 01:07 WITA

Pemkab Tangerang Pastikan Cabut Perbup Tunjangan Perumahan DPRD pada 4 September 2025


 Pemkab Tangerang Pastikan Cabut Perbup Tunjangan Perumahan DPRD pada 4 September 2025 Perbesar

SOALINDONESIA–TANGERANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Aturan yang sempat menuai kritik karena mengatur kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan itu resmi dibatalkan pada Kamis, 4 September 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan DPRD sekaligus respons atas aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi menolak Perbup tersebut.

“Kita sudah menerima usulan DPRD Kabupaten Tangerang tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Soma, Selasa (2/9/2025).

READ  Hyundai Produksi Massal STARGAZER Cartenz dan Cartenz X di Indonesia

Dalam Perbup itu, Ketua DPRD mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp43,5 juta, Wakil Ketua Rp39,5 juta, dan anggota DPRD Rp35,4 juta. Namun, Soma menegaskan bahwa pembatalan dilakukan demi mendukung efisiensi anggaran daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Insya Allah dalam waktu dekat, yaitu Kamis, 4 September 2025, dipastikan sudah dibatalkan. Selain tuntutan masyarakat, langkah ini juga sangat baik dalam efisiensi anggaran,” tegasnya.

Cara Elegan dengan Dialog

Soma juga mengapresiasi aksi mahasiswa Kabupaten Tangerang yang berlangsung damai dan tanpa tindakan anarkis. Menurutnya, cara penyampaian aspirasi yang santun telah membuka ruang dialog sehat antara mahasiswa, DPRD, dan Pemkab.

READ  KPK: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Haji 2023–2024 Capai Rp1 Triliun Lebih

“Alhamdulillah semua berjalan aman dan kondusif. Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa karena sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Keputusan pencabutan Perbup ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Tangerang dalam memperkuat transparansi, efisiensi, dan keberpihakan anggaran kepada kepentingan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan

10 September 2025 - 18:27 WITA

Helikopter PK-IWS Milik Maskapai Intan Angkasa Hilang Kontak, SAR Gabungan Gelar Pencarian

10 September 2025 - 18:23 WITA

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Temui Presiden Prabowo di Istana, Bahas Situasi RI hingga Program Prioritas

10 September 2025 - 18:16 WITA

Helikopter PT Intan Angkasa Ditemukan Jatuh di Distrik Jila, Evakuasi Terkendala Cuaca

10 September 2025 - 17:51 WITA

KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas

10 September 2025 - 11:44 WITA

KPK Ungkap Noel Akui Terima Setoran Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

10 September 2025 - 11:33 WITA

Trending di News