SOALINDONESIA–TANGERANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Aturan yang sempat menuai kritik karena mengatur kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan itu resmi dibatalkan pada Kamis, 4 September 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan DPRD sekaligus respons atas aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi menolak Perbup tersebut.
“Kita sudah menerima usulan DPRD Kabupaten Tangerang tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Soma, Selasa (2/9/2025).
Dalam Perbup itu, Ketua DPRD mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp43,5 juta, Wakil Ketua Rp39,5 juta, dan anggota DPRD Rp35,4 juta. Namun, Soma menegaskan bahwa pembatalan dilakukan demi mendukung efisiensi anggaran daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Insya Allah dalam waktu dekat, yaitu Kamis, 4 September 2025, dipastikan sudah dibatalkan. Selain tuntutan masyarakat, langkah ini juga sangat baik dalam efisiensi anggaran,” tegasnya.
Cara Elegan dengan Dialog
Soma juga mengapresiasi aksi mahasiswa Kabupaten Tangerang yang berlangsung damai dan tanpa tindakan anarkis. Menurutnya, cara penyampaian aspirasi yang santun telah membuka ruang dialog sehat antara mahasiswa, DPRD, dan Pemkab.
“Alhamdulillah semua berjalan aman dan kondusif. Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa karena sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Keputusan pencabutan Perbup ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Tangerang dalam memperkuat transparansi, efisiensi, dan keberpihakan anggaran kepada kepentingan masyarakat luas.