Menu

Mode Gelap

Kriminal · 21 Sep 2025 23:21 WITA

Penahanan Briptu Rizka Sintiyani Dipertanyakan, Pengacara Sebut Tak Berdasar Alat Bukti Sah


 Penahanan Briptu Rizka Sintiyani Dipertanyakan, Pengacara Sebut Tak Berdasar Alat Bukti Sah Perbesar

SOALINDONESIA–LOMBOK–BARAT Penahanan Briptu Rizka Sintiyani, tersangka kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, menuai sorotan. Kuasa hukum Rizka, Rosihan Zulby, menilai langkah penyidik tidak objektif dan hanya untuk meredam polemik publik.

Brigadir Esco, anggota intel Polsek Sekotong, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tergantung di perbukitan Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada Minggu (24/8) siang.

Rosihan Zulby menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya sejak awal tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menegaskan, penyidik tidak boleh hanya mengandalkan bukti petunjuk lemah atau hasil tes kebohongan (poligraf).

READ  Polisi Bekuk Anggota KKB Dugi Telenggen Tersangka Penembakan Brigpol Joan Sibarani di Papua Pegunungan

“Apalagi jika penetapan ini hanya didasarkan pada bukti petunjuk yang lemah atau bahkan hasil tes kebohongan yang jelas bukan alat bukti sah menurut KUHAP,” ujarnya, Minggu (21/9).

Menurutnya, penetapan tersangka harus sesuai Pasal 184 KUHAP yang mewajibkan minimal dua alat bukti sah, sebagaimana ditegaskan pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika standar hukum ini diabaikan, maka proses ini cacat sejak awal,” tegasnya.

Bantah Isu Orang Ketiga

Rosihan juga membantah kabar soal adanya “orang ketiga” yang disebut-sebut memicu konflik rumah tangga Rizka dan Esco. Menurutnya, isu tersebut hanya fitnah yang berkembang di media sosial.

READ  Polisi Dalami Aksi WFT, Pemilik Akun @Bjorkanesiaaa Pembobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank

“Tidak benar semua fitnah, semua opini-opini yang beredar di media tidak ada yang berdasar,” ujarnya.

Kuasa Hukum Brigadir Esco: Penahanan Tepat

Berbeda dengan kubu Rizka, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, justru menilai langkah penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB sudah sesuai prosedur.

Anton menyebut, penetapan tersangka terhadap Rizka dilakukan setelah gelar perkara panjang dan pemeriksaan mendalam, termasuk melibatkan delapan ahli.

“Berdasarkan fakta, saksi, dan alat bukti, status tersangka Rizka sangatlah tepat,” jelas Anton.

Ia menambahkan, penahanan diperlukan demi kepentingan penyidikan, termasuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

READ  Polsek Mariso Amankan Empat Pelaku Penganiayaan di Jalan Rajawali Makassar

“Langkah penyidik bukan hanya soal menahan tersangka, tapi memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

Satgas TNI Habema Temukan 5.000 Batang Ganja di Yahukimo, Penyelidikan Terus Dikembangkan

17 Juli 2026 - 14:54 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Trending di Kriminal