Menu

Mode Gelap

Kriminal · 21 Sep 2025 23:21 WITA

Penahanan Briptu Rizka Sintiyani Dipertanyakan, Pengacara Sebut Tak Berdasar Alat Bukti Sah


 Penahanan Briptu Rizka Sintiyani Dipertanyakan, Pengacara Sebut Tak Berdasar Alat Bukti Sah Perbesar

SOALINDONESIA–LOMBOK–BARAT Penahanan Briptu Rizka Sintiyani, tersangka kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, menuai sorotan. Kuasa hukum Rizka, Rosihan Zulby, menilai langkah penyidik tidak objektif dan hanya untuk meredam polemik publik.

Brigadir Esco, anggota intel Polsek Sekotong, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tergantung di perbukitan Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada Minggu (24/8) siang.

Rosihan Zulby menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya sejak awal tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menegaskan, penyidik tidak boleh hanya mengandalkan bukti petunjuk lemah atau hasil tes kebohongan (poligraf).

READ  Pelaku Penusukan Prajurit TNI di Wonosobo Ditangkap, Diduga Residivis

“Apalagi jika penetapan ini hanya didasarkan pada bukti petunjuk yang lemah atau bahkan hasil tes kebohongan yang jelas bukan alat bukti sah menurut KUHAP,” ujarnya, Minggu (21/9).

Menurutnya, penetapan tersangka harus sesuai Pasal 184 KUHAP yang mewajibkan minimal dua alat bukti sah, sebagaimana ditegaskan pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika standar hukum ini diabaikan, maka proses ini cacat sejak awal,” tegasnya.

Bantah Isu Orang Ketiga

Rosihan juga membantah kabar soal adanya “orang ketiga” yang disebut-sebut memicu konflik rumah tangga Rizka dan Esco. Menurutnya, isu tersebut hanya fitnah yang berkembang di media sosial.

READ  Kuasa Hukum Desak Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN

“Tidak benar semua fitnah, semua opini-opini yang beredar di media tidak ada yang berdasar,” ujarnya.

Kuasa Hukum Brigadir Esco: Penahanan Tepat

Berbeda dengan kubu Rizka, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, justru menilai langkah penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB sudah sesuai prosedur.

Anton menyebut, penetapan tersangka terhadap Rizka dilakukan setelah gelar perkara panjang dan pemeriksaan mendalam, termasuk melibatkan delapan ahli.

“Berdasarkan fakta, saksi, dan alat bukti, status tersangka Rizka sangatlah tepat,” jelas Anton.

Ia menambahkan, penahanan diperlukan demi kepentingan penyidikan, termasuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

READ  Pria di Bekasi Utara Aniaya Kurir COD Pakai Parang, Tersangka Serahkan Diri ke Polisi

“Langkah penyidik bukan hanya soal menahan tersangka, tapi memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Polda Lampung Ungkap Identitas Dua Pencuri Motor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas

16 Mei 2026 - 00:34 WITA

Korban Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Bertambah, Total Pelapor Jadi 9 Orang

15 Mei 2026 - 01:55 WITA

Dukun Cabul di Pati Gunakan Ritual Threesome untuk Program Kehamilan, Polisi Tangkap Pelaku

12 Mei 2026 - 22:14 WITA

Empat Pelaku Utama Geng Motor di Makassar Ditangkap Polisi, Aksi Brutal Terungkap

5 Mei 2026 - 13:25 WITA

Tersangka Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Mangkir, Polisi Siapkan Langkah Hukum

4 Mei 2026 - 22:18 WITA

Trending di Kriminal