Menu

Mode Gelap

News · 18 Agu 2025 15:08 WITA

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga 2025 Mulai Disalurkan


 Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga 2025 Mulai Disalurkan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025. Pencairan ini dilakukan secara bertahap untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin memenuhi kebutuhan pokok.

Berdasarkan jadwal, penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan empat tahap setiap tahun. Untuk tahun ini, tahap ketiga mencakup periode Juli–September 2025 dan sudah mulai berjalan sejak Agustus.

“Proses distribusi bantuan di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung kesiapan bank penyalur dan administrasi di tingkat desa atau kelurahan,” demikian keterangan resmi Kemensos, Senin (18/8).

READ  Adies Kadir Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Tunjangan Disesuaikan

Jadwal Pencairan Bansos 2025

Tahap 1: Januari – Maret

Tahap 2: April – Juni

Tahap 3: Juli – September (dimulai Agustus 2025)

Tahap 4: Oktober – Desember

Mekanisme Penyaluran

PKH disalurkan melalui bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN).

BPNT disalurkan non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dana bantuan PKH digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan dukungan sosial, sementara BPNT hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong mitra pemerintah.

Untuk tahap ketiga, pencairan BPNT dilakukan sekaligus untuk Juli–September, sehingga penerima bisa memperoleh total Rp600 ribu jika sebelumnya belum menerima.

READ  Presiden Prabowo: Selama Masih Ada Pemuda Jujur dan Berani, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah

Besaran Bantuan PKH 2025

Ibu hamil & anak usia dini: Rp750.000

Siswa SD: Rp225.000

Siswa SMP: Rp375.000

Siswa SMA: Rp500.000

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

Lansia: Rp600.000

Sedangkan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik Rp200 ribu per bulan, total Rp600 ribu untuk tiga bulan.

Syarat Penerima

Penerima PKH dan BPNT 2025 harus:

1. Terdaftar di DTKS Kemensos.

2. Memiliki NIK dan KK yang valid.

3. Termasuk kategori miskin/rentan miskin.

4. Tidak menerima bantuan ganda.

5. Domisili sesuai dengan KK.

Cara Cek Status Penerima

READ  Randy Martin dan Lyodra Ginting Tampil Serasi di Photobooth

Masyarakat dapat memastikan status penerima bansos melalui:

Website resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id

Aplikasi Cek Bansos Kemensos: tersedia di Play Store dan App Store.

Pemerintah mengimbau agar bansos dipergunakan sesuai kebutuhan pokok dan penerima rutin memeriksa saldo KKS.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News