Menu

Mode Gelap

News · 18 Agu 2025 15:08 WITA

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga 2025 Mulai Disalurkan


 Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga 2025 Mulai Disalurkan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025. Pencairan ini dilakukan secara bertahap untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin memenuhi kebutuhan pokok.

Berdasarkan jadwal, penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan empat tahap setiap tahun. Untuk tahun ini, tahap ketiga mencakup periode Juli–September 2025 dan sudah mulai berjalan sejak Agustus.

“Proses distribusi bantuan di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung kesiapan bank penyalur dan administrasi di tingkat desa atau kelurahan,” demikian keterangan resmi Kemensos, Senin (18/8).

READ  Tiga Hercules TNI AU Pulang dari Gaza, Bawa Cerita Misi Kemanusiaan

Jadwal Pencairan Bansos 2025

Tahap 1: Januari – Maret

Tahap 2: April – Juni

Tahap 3: Juli – September (dimulai Agustus 2025)

Tahap 4: Oktober – Desember

Mekanisme Penyaluran

PKH disalurkan melalui bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN).

BPNT disalurkan non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dana bantuan PKH digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan dukungan sosial, sementara BPNT hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong mitra pemerintah.

Untuk tahap ketiga, pencairan BPNT dilakukan sekaligus untuk Juli–September, sehingga penerima bisa memperoleh total Rp600 ribu jika sebelumnya belum menerima.

READ  Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi SPAM Rp8 Miliar

Besaran Bantuan PKH 2025

Ibu hamil & anak usia dini: Rp750.000

Siswa SD: Rp225.000

Siswa SMP: Rp375.000

Siswa SMA: Rp500.000

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

Lansia: Rp600.000

Sedangkan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik Rp200 ribu per bulan, total Rp600 ribu untuk tiga bulan.

Syarat Penerima

Penerima PKH dan BPNT 2025 harus:

1. Terdaftar di DTKS Kemensos.

2. Memiliki NIK dan KK yang valid.

3. Termasuk kategori miskin/rentan miskin.

4. Tidak menerima bantuan ganda.

5. Domisili sesuai dengan KK.

Cara Cek Status Penerima

READ  AMPI Cabut Laporan Polisi Soal Penghinaan terhadap Bahlil Lahadalia, Jerry Sambuaga: Ini Arahan Langsung dari Beliau

Masyarakat dapat memastikan status penerima bansos melalui:

Website resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id

Aplikasi Cek Bansos Kemensos: tersedia di Play Store dan App Store.

Pemerintah mengimbau agar bansos dipergunakan sesuai kebutuhan pokok dan penerima rutin memeriksa saldo KKS.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal