SOALINDONESIA–JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa penyelidikan atas kematian ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob telah resmi dimulai. Kasus ini sendiri merupakan hasil pelimpahan dari Divisi Propam Polri.
Dalam keterangannya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa tim penyelidik telah memeriksa 12 orang saksi terkait kejadian tersebut. Selain pemeriksaan saksi, sejumlah langkah penyidikan tengah dijadwalkan, termasuk pemeriksaan ahli dan pengumpulan bukti forensik.
“Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi,” ungkap Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pengumpulan Bukti & Pemeriksaan Ahli
Pihak penyidik juga telah mengambil sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, yang pengambilannya dilakukan di bawah pengawasan eksternal seperti Kompolnas.
“Kami juga terus berhubungan dengan pihak pengadaan mobil, karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut,” tambah Djuhandhani.
Adapun untuk memperkuat konstruksi kasus, penyidik merencanakan pemanggilan ahli pidana dan ahli sosiologi massa, guna mendapatkan perspektif teknis terhadap peristiwa tersebut.
Status Anggota Brimob dan Penanganan Etik-Pidana
Dua anggota Brimob—Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat—sudah masuk ke dalam lingkup proses pidana, seiring mereka ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam pelanggaran kategori berat.
Sebelumnya, keduanya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun. Keduanya telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Untuk lima anggota Brimob lainnya yang berada di kursi penumpang belakang rantis pada saat kejadian — yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David — proses etik belum selesai, sehingga status pidana mereka belum dibuka.
Pelimpahan Ke Bareskrim dan Unsur Pidana
Kasus ini resmi dilimpahkan dari Divpropam ke Bareskrim setelah hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa pelimpahan tersebut diwujudkan sebagai langkah awal untuk proses lanjut di ranah pidana.
Komnas HAM juga ikut hadir sejak tahap gelar perkara, dan menyatakan akan terus memantau jalannya proses agar kasus ini dituntaskan secara adil dan sesuai aturan.
Latar Belakang & Fakta Kronologis
Peristiwa terjadi pada 28 Agustus 2025 malam, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Affan ditabrak, kemudian terlindas oleh rantis Brimob yang semula menabrak dan kemudian kembali berjalan di atas tubuh korban.
Mobil sempat berhenti sesaat, lalu melaju kembali, mengabaikan tubuh Affan yang tergeletak. Masyarakat dan pengemudi ojol mengejar rantis tersebut dan sempat melempari kendaraan.
Besaran tujuh anggota Brimob turut dalam rantis pada saat kejadian, dengan dua di antaranya dalam barisan depan (sopir dan komandan), dan lima lainnya sebagai penumpang belakang.
Tantangan & Harapan ke Depan
Kasus ini menyulut keprihatinan luas publik terkait etika dan akuntabilitas aparat kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan aksi massa. Proses etik dan pidana berjalan paralel, dan publik berharap langkah hukum dapat menunjukkan transparansi, keadilan, serta memberikan efek jera.
Ke depan, penting bahwa penyidik Bareskrim menyelesaikan pemeriksaan saksi, bukti forensik, dan saksi ahli secara komprehensif. Setelah semua tahapan penyelidikan terpenuhi, gelar perkara akan dipanggungkan untuk menentukan status hukum para tersangka.