SOALINDONESIA–JAKARTA Eko Hendro Purnomo atau yang akrab dikenal sebagai Eko Patrio akhirnya muncul ke publik setelah insiden penjarahan di rumahnya, Karang Asem, Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu. Anggota DPR RI nonaktif dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/9/2025).
Namun, kedatangan Eko bukan untuk membuat laporan tambahan, melainkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rian, salah satu terduga pelaku penjarahan yang kini ditahan polisi. Menurut Eko, Rian berjasa menyelamatkan kucing kesayangannya di tengah kericuhan tersebut.
“Saya memohon kepada kepolisian di Polda dibebaskan Rian, ditangguhkan penahanannya,” ujar Eko kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Eko menjelaskan, Rian adalah orang pertama yang menyelamatkan kucingnya dan berencana mengembalikan hewan tersebut. Namun, sebelum sempat diserahkan, polisi lebih dulu mengamankan Rian bersama beberapa pelaku lain.
“Saya melihat Rian ini kayak seangkatan anak saya. Jadi saya menganggap sudah seperti anak sendiri. Dia juga kooperatif, jadi lebih ke kemanusiaan saja,” imbuhnya.
Polisi Kabulkan Permintaan Eko
Eko mengungkapkan, pihak kepolisian akhirnya mengabulkan permintaannya. Rian pun bisa pulang dijemput keluarganya. Dari total tujuh orang yang diproses terkait penjarahan, baru Rian yang mendapat penangguhan penahanan.
“Kalau yang lain sih saya sebenarnya ya sudah lah memaafkan. Tapi kan semua tergantung bapak kepolisian karena polisi punya hak untuk proses hukum ini,” jelas Eko.
Meski menjadi korban penjarahan, Eko menegaskan dirinya tidak ingin menyimpan dendam. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, PAN resmi menonaktifkan Eko Patrio dan rekannya, Uya Kuya, dari keanggotaan DPR RI per 1 September 2025. Keputusan itu memunculkan berbagai spekulasi politik, terutama di tengah sorotan publik atas kasus penjarahan yang menimpa Eko.