Menu

Mode Gelap

News · 16 Sep 2025 13:29 WITA

Perludem Kritik KPU yang Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres: Langgar Prinsip Keterbukaan


 Perludem Kritik KPU yang Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres: Langgar Prinsip Keterbukaan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan telah melanggar prinsip keterbukaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

“Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini telah melanggar prinsip terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujar Peneliti Perludem, Haykal, melalui pesan tertulis, Selasa (16/9).

Akses Publik Hilang

Menurut Haykal, keputusan itu menghilangkan hak publik untuk mengakses informasi penting mengenai kandidat capres dan cawapres. Padahal, pemilih seharusnya memiliki kesempatan penuh untuk mengenal dan menilai calon sebelum menentukan pilihan.

READ  Ramadan Jadi Momentum Penguatan Partai, Syaharuddin Alrif Turun Langsung Konsolidasi NasDem Takalar

Ia menilai pengecualian yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) yang mengharuskan pengecualian informasi dilakukan secara ketat serta memperhatikan kepentingan publik.

“Jenis data yang dirahasiakan tidak berdasar. Bahkan jika merujuk UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), banyak jenis data yang seharusnya dapat dibuka ke publik. KPU seakan salah menafsirkan UU PDP dan mengabaikan dimensi kepentingan publik,” kata Haykal.

Informasi Publik untuk Kepentingan Publik

Haykal menekankan bahwa informasi mengenai capres dan cawapres pada dasarnya merupakan informasi publik karena menyangkut pengisian jabatan publik tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, prinsip pelindungan data pribadi tidak bisa diberlakukan sama dengan warga biasa.

READ  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pimpin Rapat Akselerasi Transformasi Polri, Gandeng Pakar dan Akademisi Lintas Bidang

“Oleh karenanya, prinsip pelindungan data pribadi yang berlaku pada orang per orangan warga negara seharusnya dikecualikan untuk kepentingan publik luas,” tegasnya.

Penjelasan KPU

Sebelumnya, KPU melalui Ketua Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan merahasiakan 16 dokumen capres-cawapres merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Pada intinya, kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” jelas Afifuddin, Senin (15/9).

Adapun dokumen yang dirahasiakan antara lain e-KTP dan akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah, daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

READ  Cek Kesehatan Gratis Kini Bisa Kapan Saja, Wamenkes: Masyarakat Tinggal Datang ke Puskesmas Terdekat
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional