Menu

Mode Gelap

Kriminal · 23 Okt 2025 22:26 WITA

Polda Jateng Pastikan Kasus Deepfake Cabul Anak Polisi Ditangani Profesional, Status Chiko Naik ke Penyidikan


 Polda Jateng Pastikan Kasus Deepfake Cabul Anak Polisi Ditangani Profesional, Status Chiko Naik ke Penyidikan Perbesar

SOALINDONESIA–SEMARANG Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan akan menangani kasus video deepfake cabul yang menyeret nama mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Chiko Radityatama Agung Putra, secara profesional dan transparan. Polisi menegaskan, status Chiko sebagai anak anggota Polri tidak akan memengaruhi proses hukum.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto melalui Kasubbid Penmas AKBP Artanto membenarkan bahwa kedua orang tua Chiko merupakan polisi aktif. Ayahnya bertugas di Polres Semarang, sementara ibunya menjabat sebagai perwira di Polrestabes Semarang.

“Ibunya perwira di Polrestabes Semarang, ayahnya Bintara tinggi di Polres Semarang,” ujar Artanto kepada wartawan, Kamis (23/10).

Meski begitu, Artanto menegaskan, penyidik tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Tidak ada kendala. Kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan demi memberikan perlindungan hukum terhadap para korban, khususnya anak-anak dan remaja,” tegasnya.

READ  Mediasi Kasus Dugaan Pengancaman Erika Carlina dan DJ Panda Belum Capai Titik Damai

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Artanto menyampaikan bahwa kasus video deepfake tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menemukan cukup bukti awal.

“Penyidik sudah menetapkan bahwa kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan. Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian. Pemeriksaan saksi-saksi juga akan dilakukan,” jelasnya.

Meski sudah naik penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dan belum melakukan penahanan terhadap Chiko.

Ancaman Hukuman Berat

Dalam perkara ini, Chiko disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

READ  Pelaku Penusukan Prajurit TNI di Wonosobo Ditangkap, Diduga Residivis

“Ada dua undang-undang yang digunakan, yaitu UU Pornografi dan UU ITE,” terang Artanto.

Chiko Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Kasus ini mencuat setelah beredar video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra di akun resmi Instagram @sman11semarang.official. Dalam video berdurasi dua menit itu, Chiko mengaku membuat video cabul deepfake dengan wajah siswi SMAN 11 Semarang, yang ia edit menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Pembuatan video dengan judul Skandal Semanse, baik foto maupun video, itu tidak benar-benar ada. Namun, hanya editan belaka dengan aplikasi AI,” ujar Chiko dalam video tersebut.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh siswa SMAN 11 Semarang karena perbuatannya telah mencoreng nama baik sekolah.

READ  Roy Suryo Cs Selesai Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya, Tak Ditahan — Refly Harun: Alhamdulillah Penyidik Bersikap Baik

“Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin di akun Twitter saya,” katanya.

Polisi Tegaskan Perlindungan untuk Korban

Polda Jateng memastikan penyidikan akan mengutamakan perlindungan psikologis dan hukum bagi para korban, yang sebagian masih di bawah umur. Polisi juga bekerja sama dengan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) serta ahli digital forensik untuk mendalami bukti-bukti digital.

“Kami ingin memastikan tidak ada korban baru, dan seluruh konten yang beredar akan kami telusuri serta takedown dari platform digital,” pungkas Artanto.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan teknologi AI untuk konten pornografi, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Polisi menegaskan, siapa pun yang memproduksi atau menyebarkan konten serupa akan dijerat pidana berat.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Kortastipidkor Polri Sita Foto Keluarga saat Geledah Rumah di Sentul, Temukan Brankas Berisi Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas

9 Juli 2026 - 11:12 WITA

Polisi Tangkap 7 Pelaku Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen, Pemilik Usaha Diduga Jadi Otak Aksi

29 Juni 2026 - 20:43 WITA

Kakek Mujiran Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara dalam Kasus Getah Karet PTPN, Langsung Bebas

29 Juni 2026 - 19:30 WITA

Trending di Kriminal