Soalindonesia–JAKARTA – Kepolisian menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pemilik usaha percetakan berinisial MML disebut sebagai otak di balik aksi penyekapan yang berlangsung selama 21 hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengatakan ketujuh terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku,” kata Reynold dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Tiga korban dalam perkara ini masing-masing berinisial Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka diduga disekap di tempat mereka bekerja setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan milik perusahaan yang disebut bernilai ratusan juta rupiah.
Korban Diduga Diperas dan Dirantai
Menurut Reynold, para pelaku menuduh ketiga korban telah menggelapkan aset perusahaan, kemudian meminta masing-masing korban membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta.
Selama penyekapan berlangsung, korban diduga mengalami intimidasi, penganiayaan hingga pemasungan agar tidak dapat melarikan diri.
“(Pelaku) telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” jelas Reynold.
Pemilik Percetakan Disebut Merancang Penyekapan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heru Saputra, mengungkapkan dua tersangka pertama yang diamankan adalah AI dan S. Keduanya diduga berperan menjaga korban sekaligus menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap MML, yang diketahui merupakan pemilik percetakan.
Menurut Roby, MML diduga menjadi pihak yang menggagas aksi penyekapan tersebut.
“MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban,” ujarnya.
Selain MML, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni AYAL, NHJ, CML, dan II.
Terancam Hukuman hingga Sembilan Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
– Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
– Pasal 446 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
– Pasal 471 KUHP dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan Turun Tangan
Kasus penyekapan terhadap tiga pekerja tersebut juga mendapat perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
“Saya barusan sudah cek dengan tim kami ya, secara resmi memang belum ada laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Dinas Tenaga Kerja yang ada di lokasi,” kata Afriansyah.
Meski demikian, Kemnaker memastikan akan mengirim tim untuk melakukan pendalaman bersama aparat penegak hukum guna memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dalam kasus tersebut.
Penyelidikan polisi masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif penyekapan serta dugaan tindak pidana lain yang mungkin terjadi selama para korban ditahan secara paksa.











