Kitasulsel–LAMPUNGSELATAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan 10 hari kepada Mujiran (72) dan Nur Wahid dalam perkara penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII di Kebun Unit Bergen, Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6/2026). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan karena adanya hubungan kerja dengan perusahaan.
“Dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nur Wahid dan Mujiran, masing-masing pidana penjara tiga bulan 10 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Langsung Dibebaskan karena Masa Tahanan Telah Dijalani
Meski dijatuhi hukuman penjara, Mujiran dan Nur Wahid tidak kembali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Keduanya langsung dibebaskan karena masa penahanan yang telah dijalani selama proses penyidikan dan persidangan dinilai telah memenuhi pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, hakim menetapkan kedua terdakwa menjalani masa pengawasan selama empat bulan dengan ketentuan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Dalam amar putusan, majelis juga memerintahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan getah karet dikembalikan kepada pihak PTPN I Regional VII sebagai pemilik.
Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan.
Sujud Syukur di Ruang Sidang
Mendengar putusan tersebut, Mujiran dan Nur Wahid tampak bersujud syukur di ruang sidang. Momen itu turut disaksikan tim kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 bulan 7 hari.
Hakim Pertimbangkan Usia dan Perdamaian
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah keadaan yang meringankan hukuman kedua terdakwa.
Di antaranya, kedua terdakwa telah berdamai dengan pihak korban, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta memiliki kondisi khusus, termasuk usia lanjut Mujiran dan status keduanya sebagai tulang punggung keluarga.
Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi PTPN I Regional VII serta dinilai meresahkan masyarakat.
Kuasa Hukum Terima Putusan
Kuasa hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatulloh dari Tim WFS dan Rekan, menyatakan menerima putusan majelis hakim karena dinilai telah mempertimbangkan aspek hukum sekaligus sisi kemanusiaan.
“Ini sudah vonis dan kami menerimanya. Ini kami kira sudah menjadi bentuk rasa keadilan. Ini juga sebagai bentuk majelis hakim melihat apa pun bentuk pidananya, harus dilihat dari sisi kemanusiaan, jadi kami apresiasi para majelis hakim,” kata Arif.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PTPN I Regional VII yang telah memberikan maaf kepada para terdakwa melalui proses perdamaian.
Selain itu, Arif mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengawal jalannya proses hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, pemerintah daerah, serta masyarakat yang memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Dengan putusan tersebut, proses persidangan kasus penggelapan getah karet yang melibatkan Mujiran dan Nur Wahid resmi berakhir di tingkat Pengadilan Negeri Kalianda, sementara kedua terdakwa kini dapat kembali ke keluarganya dengan kewajiban menjalani masa pengawasan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan majelis hakim.











