Menu

Mode Gelap

Kriminal · 9 Sep 2025 17:45 WITA

Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Rp10 Miliar Milik Bank Jateng


 Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Rp10 Miliar Milik Bank Jateng Perbesar

SOALINDONESIA–SEMARANG Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp10 miliar milik Bank Jateng. Keduanya adalah sopir Bank Jateng bernama Anggun Tyas dan rekannya, DS.

“Dua orang yang ditetapkan tersangka, Anggun merupakan sopir yang membawa kabur uang, sementara DS berperan membantu Anggun menghilangkan jejak,” ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, Selasa (9/9).

Kasus ini bermula pada Senin (1/9). Saat itu, sopir Anggun bersama pengawal bank, Triyatno, menggunakan mobil dinas Toyota Avanza hitam metalik berpelat H-1959-UF untuk mengambil dana dari Bank Jateng Cabang Wonogiri.

READ  Tiga Tersangka Pembunuhan di Bojonggede Ditangkap, Korban Dijerat Kawat Bendrat hingga Tewas

Rombongan kemudian menuju Bank Indonesia untuk menarik Rp6 miliar, lalu melanjutkan perjalanan ke BPD Jateng Kantor Cabang Surakarta. Dari sana, mereka memperoleh Rp4 miliar tambahan, sehingga total uang yang berhasil dibawa mencapai Rp10 miliar.

“Pelapor menunggu di dalam kantor, sementara Triyatno dan Anggun berada di area parkir. Saat sisa Rp1 miliar sudah siap, pelapor mencoba menghubungi Anggun, namun pesan hanya centang satu. Ketika keluar, pelapor hanya mendapati pengawal tanpa Anggun. Ternyata Anggun sudah menghilang bersama mobil dan uang Rp10 miliar,” jelas Sigit.

READ  Calon LC Asal Lampung Tewas Dianiaya di Batam, Pemilik Agensi MK Manajemen Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa Anggun telah menggunakan sebagian uang hasil curian itu untuk membeli mobil, ponsel, serta membayar uang muka rumah sebesar Rp70 juta. Barang bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan Rp1 miliar per paket juga berhasil disita.

“Beberapa barang bukti ditemukan di rumah yang baru saja ditempatinya,” tambah Sigit.

Atas perbuatannya, Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, dengan ancaman hukuman yang sama.

READ  Polwan Briptu Rizka Sintiyani Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Brigadir Esco
Artikel ini telah dibaca 94 kali

Baca Lainnya

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Polda Lampung Ungkap Identitas Dua Pencuri Motor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas

16 Mei 2026 - 00:34 WITA

Korban Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Bertambah, Total Pelapor Jadi 9 Orang

15 Mei 2026 - 01:55 WITA

Dukun Cabul di Pati Gunakan Ritual Threesome untuk Program Kehamilan, Polisi Tangkap Pelaku

12 Mei 2026 - 22:14 WITA

Empat Pelaku Utama Geng Motor di Makassar Ditangkap Polisi, Aksi Brutal Terungkap

5 Mei 2026 - 13:25 WITA

Tersangka Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Mangkir, Polisi Siapkan Langkah Hukum

4 Mei 2026 - 22:18 WITA

Trending di Kriminal