Soalindonesia–Jakarta Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan atau treatment kecantikan, dr. Richard Lee, pada Senin, 19 Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).
“Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, ya, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026,” ujar Reonald, seperti dilansir Antara.
Reonald menjelaskan, pemeriksaan lanjutan tersebut akan dilakukan tanpa surat panggilan resmi. Pasalnya, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang sempat dihentikan pada Kamis (8/1/2026).
“Kemarin kan dihentikan dulu, ya, dan sudah sepakat tanggal 19 Januari 2026 akan dilanjutkan lagi pemeriksaan lanjutannya. Ya, tanpa melayangkan surat panggilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan lanjutan nanti, penyidik akan melanjutkan pertanyaan dari nomor 74 hingga 85. Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik baru mengajukan hingga 73 pertanyaan.
“Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa saja yang didalami, nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan,” kata Reonald.
Pemeriksaan Sempat Dihentikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee karena kondisi kesehatannya yang menurun. Pemeriksaan dihentikan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan.
“Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan, dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan,” ujar Reonald saat itu.
Ia menyebutkan, dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan penyidik, baru 73 pertanyaan yang berhasil diajukan sebelum pemeriksaan dihentikan.
“Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85,” tambahnya.
Belum Dilakukan Penahanan
Lebih lanjut, Reonald menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap dr. Richard Lee. Hal tersebut karena yang bersangkutan dinilai masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
“Yang bersangkutan masih bersedia kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik,” ucap Reonald.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari tetap mengedepankan asas profesionalitas dan objektivitas dalam penanganan perkara tersebut.











