Menu

Mode Gelap

News · 7 Nov 2025 23:00 WITA

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi


 Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

“Kami telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Asep kepada awak media, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berbeda, masing-masing dengan pasal yang disesuaikan dengan perannya dalam kasus tersebut.

“Ada dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, sementara klaster kedua tiga tersangka. Masing-masing dikenakan pasal yang berbeda,” tambahnya.

Awal Mula Kasus dan Laporan Jokowi ke Polisi

Kasus ini bermula dari tuduhan sejumlah pihak yang meragukan keaslian ijazah sarjana Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Isu tersebut mencuat di ruang publik setelah beberapa tokoh, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), menyampaikan pernyataan yang mempersoalkan keaslian dokumen tersebut, bahkan sempat menempuh jalur hukum untuk menggugatnya.

READ  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Integritas Jaksa Muda dalam Upacara Penutupan PPPJ

Menanggapi tudingan itu, Presiden Jokowi akhirnya mengambil langkah hukum. Pada 30 April 2025, ia secara resmi melapor ke Polda Metro Jaya, didampingi tim penasihat hukumnya.

“Sebenarnya ini masalah ringan, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan fitnah,” ujar Jokowi kala itu di kediamannya di Solo.

Proses Penyelidikan: Dari 12 Terlapor Menjadi 8 Tersangka

Usai laporan dibuat, tim penyidik Polda Metro Jaya bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga status perkara dinaikkan menjadi penyidikan.

Dari total 12 orang yang dilaporkan, penyidik kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Di antara nama-nama yang sebelumnya diperiksa sebagai terlapor terdapat Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan dr. Tifa.

READ  Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa 9 Jam soal Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Kapolda Asep Edi Suheri menyebut, keputusan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan ahli hukum pidana serta jejak digital unggahan yang diduga berisi tuduhan palsu.

Presiden Jokowi Diperiksa Dua Kali Sebagai Pelapor

Sebagai pihak pelapor, Presiden Jokowi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sedangkan pemeriksaan kedua berlangsung di Polresta Surakarta untuk mempermudah proses mengingat padatnya agenda kenegaraan Presiden.

Selain itu, penyidik turut melakukan penyitaan terhadap ijazah asli Presiden Jokowi dari tingkat SMA hingga sarjana (UGM). Dokumen tersebut kemudian dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji keasliannya sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan semua bukti terverifikasi secara ilmiah,” ujar Asep.

Polisi Tegaskan Proses Hukum Objektif dan Transparan

Kapolda Metro Jaya menegaskan, penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa intervensi pihak mana pun. Menurutnya, penyebaran tuduhan tanpa dasar terkait dokumen pribadi pejabat negara merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika publik.

READ  Bahlil Lahadalia: Kapasitas Smelter Bauksit Nasional Capai 17,5 Juta Ton, Hilirisasi Terus Dipercepat

“Kami menjunjung tinggi asas keadilan. Tidak ada yang diistimewakan, baik pelapor maupun terlapor. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Asep menegaskan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial, karena dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Penegasan: Fitnah Digital Tak Bisa Dibiarkan

Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan digital dan penyebaran disinformasi. Pemerintah menilai, penegakan hukum yang tegas terhadap penyebar hoaks diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Era digital menuntut tanggung jawab bersama. Kritik boleh, tapi tuduhan tanpa bukti bisa berimplikasi hukum,” ujar Asep menutup konferensi pers.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal