Menu

Mode Gelap

Kriminal · 24 Nov 2025 21:13 WITA

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Motif Balas Dendam dalam Kasus Kematian Bocah Alvaro Kiano Nugroho


 Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Motif Balas Dendam dalam Kasus Kematian Bocah Alvaro Kiano Nugroho Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan motif balas dendam dalam kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho (6), bocah yang hilang sejak Maret 2025 dan baru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia delapan bulan kemudian.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (24/11/2025). Menurutnya, indikasi balas dendam terungkap dari percakapan digital milik pelaku yang disita penyidik.

“Dalam percakapan digital terlapor terdapat indikasi kuat dorongan emosional pelaku. Secara terang-terangan dia mengatakan, ‘gimana caranya gue balas dendam.’ Kalimat ini muncul berulang kali,” ujar Budi Hermanto.

Ayah Tiri Pelaku Mengaku Melakukan Penculikan

READ  Pembunuhan Tragis Wanita Hamil di Palembang: Pelaku FB Mengaku Dihantui Korban Sebelum Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya menegaskan pelaku merupakan ayah tiri korban. Kombes Budi menyebut bahwa pelaku memiliki niat balas dendam dan motivasi emosional sebelum melakukan penculikan terhadap Alvaro.

“Ini diakui tersangka. Dia melakukan penculikan terhadap Alvaro dengan membawa korban dari salah satu masjid di Bintaro, Pesanggrahan,” tambah Budi.

Dalam keterangan polisi, saat dibawa, korban dalam kondisi menangis. Pelaku kemudian membekap Alvaro hingga meninggal dunia.

“Korban dibawa dalam kondisi menangis, kemudian dibekap hingga meninggal dunia,” terang Budi.

Kronologi Penemuan Korban

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Alvaro dilaporkan hilang pada Maret 2025. Proses pencarian melibatkan aparat kepolisian dan masyarakat, namun bocah tersebut baru ditemukan delapan bulan kemudian dalam kondisi meninggal, memicu pertanyaan besar terkait motif dan jalannya kasus.

READ  Menko AHY Luruskan Soal 'In the Middle of Nowhere': Dorongan Integrasi Infrastruktur, Bukan Kritik

Penyidik Polda Metro Jaya terus menelusuri kronologi peristiwa, termasuk waktu dan tempat penahanan korban, serta fakta-fakta yang mendukung motif balas dendam pelaku.

Proses Hukum dan Penyidikan

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus ini masih berjalan intensif untuk memastikan semua unsur pembuktian terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami menindaklanjuti semua fakta hukum secara profesional demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Kombes Budi.

Polisi juga menekankan bahwa pihaknya akan bekerja tanpa pandang bulu, memastikan setiap bukti, baik digital maupun fisik, dianalisis secara komprehensif.

READ  Sidang Perdana Ammar Zoni Secara Tatap Muka Digelar di PN Jakarta Pusat

Dukungan Masyarakat dan Penegakan Hukum

Kasus Alvaro Kiano menjadi pengingat bagi masyarakat dan aparat kepolisian tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam keluarga dengan dinamika kompleks. Polda Metro Jaya meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.

“Kami menghargai peran masyarakat dalam membantu penyelidikan dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tambah Budi.

Dengan pengungkapan dugaan motif balas dendam ini, Polda Metro Jaya berharap dapat mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa dan menghadirkan keadilan bagi Alvaro serta keluarga korban.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News