Menu

Mode Gelap

News · 17 Jul 2026 17:11 WITA

Polda Metro: Penetapan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti


 Polda Metro: Penetapan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Perkara tersebut sebelumnya diungkap oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Saat ini, penanganan kasus beserta barang bukti dan salah satu tersangka lainnya, Don Ritto, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

READ  Warga Padati Jalan Sudirman untuk Karnaval HUT ke-80 RI, Lalu Lintas Ditutup

Meski demikian, Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie telah melalui mekanisme gelar perkara dan didukung minimal dua alat bukti yang sah.

“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, melalui proses gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

READ  Resmob Polda Sulsel Ringkus Pencuri Konter Ponsel di Jeneponto, Penadah Ditangkap di Makassar

Budi menambahkan, setelah pelimpahan perkara dilakukan, seluruh proses hukum kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Kami ingin kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik Kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi juga sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa proses ini dilakukan secara transparan. Kita beri ruang,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pihak memberikan dukungan moral kepada penyidik agar proses penanganan perkara berjalan secara cermat dan menyeluruh.

READ  Seskab Teddy Indra Wijaya Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Hari Sumpah Pemuda 2025

“Mari kita beri dukungan moral kepada teman-teman penyidik Kejaksaan agar dapat bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Budi.

Kasus dugaan TPPU dan korupsi terkait PT ASABRI ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik. Kejaksaan Agung selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News