SOALINDONESIA–MEDAN Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara masih terus menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
“Kami bersama Direktorat Kriminal Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujar Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Jean Calvjin Simanjuntak, di Medan, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Antara.
Jean menegaskan, proses penyelidikan kasus kebakaran ini masih berlangsung dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Ia mengatakan bahwa penyidik telah memintai keterangan beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Hari ini kami masih bekerja untuk olah TKP lanjutan, kemarin sudah dilakukan olah TKP awal,” ujarnya.
Menurutnya, olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan untuk mencari tahu sumber api yang memicu kebakaran di rumah hakim tersebut.
Kombinasi Olah TKP dan Keterangan Saksi
Kapolrestabes Medan menjelaskan, hasil olah TKP nantinya akan dikombinasikan dengan keterangan saksi serta hasil uji laboratorium forensik untuk memastikan penyebab pasti terjadinya kebakaran.
“Nanti apabila sudah selesai olah TKP dan sudah ada hasil dari laboratorium forensik, serta sudah kita gabungkan dengan keterangan tambahan lainnya dalam investigasi mendalam, kami segera tentukan hasilnya dan kami sampaikan,” tutur Jean.
PN Medan Benarkan Insiden Kebakaran
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan peristiwa kebakaran di rumah salah satu hakim PN Medan tersebut.
“Benar, hari ini terjadi kebakaran di kediaman hakim PN Medan, Bapak Khamozaro, dan kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Soniady.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai penyebab pasti maupun estimasi kerugian akibat kebakaran tersebut. Namun pihak kepolisian memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan profesional.











