SOALINDONESIA–JAKARTA Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019–2024, H. Khotibi Achyar alias Haji Beceng, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, penyidikan terhadap almarhum dihentikan lantaran yang bersangkutan telah wafat pada 12 Desember 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
“Satu tersangka sudah meninggal dunia, yakni anggota DPRD Provinsi DKI, Haji Beceng, almarhum. Saat ditetapkan tersangka, yang bersangkutan menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar. Maka dari itu kami keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” jelas Irjen Cahyono, Senin (6/10/2025).
Kasus Tetap Berlanjut, Tiga Berkas Dikembalikan Kejaksaan
Meski status tersangka Haji Beceng gugur karena meninggal dunia, Cahyono menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi tersebut tetap berjalan untuk tersangka lainnya.
“Kasus pengadaan lahan Cengkareng masih berproses. Saat ini ada tiga berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan (P-19) untuk dilengkapi. Rencananya, awal November akan kami kirim ulang setelah dilengkapi,” katanya.
Awal Mula Kasus: Proyek Rp 684 Miliar dan Aliran Uang Mencurigakan
Skandal ini bermula dari proyek pengadaan lahan seluas 4,9 hektare di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Lahan tersebut dibeli dari pemilik sertifikat atas nama Toeti Noezlar Soekarno.
Dalam prosesnya, Toeti diduga, melalui kuasa hukumnya, memberikan sejumlah uang kepada pejabat Dinas guna memperlancar pembelian lahan oleh pemerintah.
Nilai proyek ini mencapai Rp 684 miliar, dan sempat menuai perhatian publik saat Gubernur DKI Jakarta kala itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mencurigai adanya kejanggalan. Ahok kemudian meminta BPK dan KPK melakukan audit dan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
Temuan BPK dan Penetapan Tersangka Lain
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembelian lahan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Bareskrim Polri lalu melakukan penyelidikan lanjutan dan menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya:
Sukmana: Mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta
Rudy Hartono Iskandar: Pihak swasta yang terlibat dalam transaksi lahan
Selain itu, penyidik menemukan aliran dana kepada Haji Beceng sebesar Rp 1 miliar, yang memperkuat dugaan peran aktifnya dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Ahok Diperiksa sebagai Saksi
Dalam proses penyidikan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga sempat dimintai keterangan tambahan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Tambahan BAP saya itu soal lahan Cengkareng. Pemeriksaan dilakukan Maret tahun lalu,” kata Ahok saat diwawancarai usai pemeriksaan.
Ahok menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah itu.
“Saya akan bantu penyidik, agar mereka tidak kalah dengan para tersangka,” ujarnya.
SP3 untuk Haji Beceng, Tapi Proses Hukum Lanjut untuk Tersangka Lain
Dengan keluarnya SP3 terhadap Haji Beceng karena meninggal dunia, maka status tersangka terhadap dirinya secara hukum gugur. Namun, Polri menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kita akan lengkapi berkas dan segera kirim ke Jaksa. Negara tidak boleh kalah dalam memberantas korupsi,” tutup Irjen Cahyono.