Menu

Mode Gelap

News · 3 Sep 2025 01:18 WITA

Polresta Mataram Tegaskan Isu Penempatan Sniper di Atas Gedung adalah Hoaks


 Polresta Mataram Tegaskan Isu Penempatan Sniper di Atas Gedung adalah Hoaks Perbesar

SOALINDONESIA–MATARAM Informasi mengenai adanya penempatan penembak jitu (sniper) di sejumlah gedung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan. Kabar yang menyebut sniper menembak secara acak itu langsung dibantah pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Saya Kapolresta Mataram menegaskan bahwa informasi adanya petugas kepolisian yang menembak dari atas gedung secara acak itu adalah tidak benar (hoaks),” kata Hendro, Selasa (2/9/2025).

Hoaks yang Meresahkan

READ  Mensos Gus Ipul Imbau Publik Tak Berspekulasi Soal Dugaan Bullying di Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta

Hendro menilai penyebaran isu ini menimbulkan keresahan masyarakat karena narasi yang disebarkan mengandung unsur teror. Pesan berantai itu bahkan meminta warga tidak keluar rumah sejak pukul 22.00 WITA lantaran disebut ada penembakan acak dari atap sejumlah gedung, termasuk hotel, pusat perbelanjaan, hingga Masjid Khubbul Wathan Islamic Center Mataram.

“Jangan terprovokasi, segera klarifikasi apabila menerima informasi mencurigakan,” imbau Hendro.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. “Penyebaran informasi yang tidak benar hanya akan memicu keresahan. Kami minta warga tidak ikut menyebarluaskan kabar yang belum terverifikasi,” tegasnya.

READ  Revisi KUHAP Selesai Dibahas, Ketua Komisi III DPR: Kasus Roy Suryo Cs Bisa Tempuh Restorative Justice

Imbauan Kepolisian

Polresta Mataram mengimbau masyarakat tetap tenang dan beraktivitas normal. Hendro menegaskan aparat keamanan tetap siaga menjaga stabilitas wilayah, dan meminta masyarakat mendukung dengan cara menyaring informasi sebelum menyebarkannya.

Hoaks penempatan sniper ini menambah daftar panjang kabar bohong yang beredar selama situasi politik nasional tengah menghangat. Polisi mengingatkan, menyebarkan berita hoaks dapat dipidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News