SOALINDONESIA–JAKARTA Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota kepolisian mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar institusi Polri alias jabatan sipil.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya saat ini belum menerima salinan resmi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Polri menghormati seluruh keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru mendengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Sandi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Sandi menambahkan, pihaknya akan mempelajari isi lengkap putusan MK setelah salinannya diterima secara resmi. Analisis internal akan dilakukan untuk memastikan langkah dan penyesuaian kebijakan yang sesuai dengan amanat konstitusi.
“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” jelasnya.
Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Berdasarkan Izin Kapolri
Menurut Sandi, selama ini penugasan anggota kepolisian aktif di kementerian atau lembaga sipil dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dengan izin dari Kapolri.
Namun, frasa yang menjadi dasar penugasan tersebut kini telah dihapus oleh MK. “Namun demikian, kita sudah mendengar atau sudah melihat ada putusan hari ini. Kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga kami bisa melihat, mempelajari, dan menentukan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” kata Sandi.
MK Tutup Celah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menjabat di luar institusi kepolisian tanpa melepas statusnya.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai frasa tersebut membuka peluang terjadinya anomali hukum. Dengan adanya frasa itu, seorang polisi aktif bisa menjabat di jabatan sipil cukup dengan menyebut penugasannya berdasarkan perintah Kapolri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan pasal utama UU Polri sebenarnya sudah tegas menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah norma yang expressis verbis (jelas) dan tidak memerlukan tafsir lain,” ujarnya.
Mahkamah menilai penambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bersaing dalam jabatan sipil.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar kepolisian dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN,” lanjut Ridwan.
Polri Tunggu Petunjuk dan Evaluasi Internal
Menutup keterangannya, Irjen Sandi memastikan Polri akan menindaklanjuti putusan MK sesuai mekanisme yang berlaku. Evaluasi terhadap posisi anggota aktif yang kini menduduki jabatan di luar kepolisian akan dilakukan setelah kajian hukum internal selesai.
“Polri selalu berpegang pada prinsip negara hukum. Karena itu, kami akan menyesuaikan diri dengan aturan yang baru setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.











