SOALINDONESIA–JAKARTA Polri memastikan dua anggota Brimob terbukti melakukan pelanggaran berat terkait insiden mobil rantis yang menabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di depan DPR RI. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan hasil pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis video dan foto di media sosial, hingga telaah visum dan dokumen pengamanan.
“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori. Yang pertama adalah kategori pelanggaran berat,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Hasil Sidang Kode Etik
Menurut hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pelanggaran berat dilakukan oleh:
Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di sebelah kiri pengemudi.
Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya, bertugas sebagai pengemudi rantis Barracuda bernomor 17713-VII.
Sementara lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikategorikan melakukan pelanggaran sedang karena berada di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.
“Kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Agus.
“Untuk kategori sedang, sanksinya bisa berupa penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan. Keputusan akhir akan ditentukan oleh sidang kode etik profesi Polri berdasarkan fakta-fakta yang ada,” tambahnya.
Sidang Pelanggaran Berat 3 September
Agus menegaskan, pemberkasan terhadap tujuh anggota Brimob sudah selesai. Sidang pelanggaran berat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka R.
“Sedangkan kategori sedang nanti menyusul setelah Rabu dan Kamis, proses sedang berjalan,” tandas Agus.