Menu

Mode Gelap

News · 9 Agu 2025 21:05 WITA

PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan oleh Pelaku Kriminal


 PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan oleh Pelaku Kriminal Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas memblokir sementara rekening bank tidak aktif atau dormant yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana.

Langkah ini menindaklanjuti temuan maraknya praktik jual beli rekening yang digunakan menampung dana hasil kejahatan seperti judi online, penipuan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resmi Sabtu (9/8/2025) menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak dan kepentingan nasabah, sekaligus upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

READ  Jokowi Absen di HUT ke-80 TNI, Ajudan: Masih Pemulihan Alergi Kulit

“Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan pihak lain menjadi modus yang rawan disalahgunakan. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dananya dan dapat mengajukan reaktivasi melalui cabang bank dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dormant adalah istilah perbankan untuk rekening yang lama tidak bertransaksi, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer. PPATK menemukan banyak kasus di mana rekening jenis ini dijual atau diberikan kepada pihak ketiga, lalu dipakai untuk aktivitas ilegal.

Ivan menegaskan bahwa prinsip kepercayaan dalam hukum perbankan menuntut bank untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah, memberikan pelayanan yang adil, serta memiliki sistem pengamanan internal memadai.

READ  Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi e-KTP

“Meningkatnya ancaman kejahatan digital seperti scam, fraud, phishing, dan pencucian uang mengharuskan semua pihak bekerja sama melawan praktik ini. Kejahatan ini bukan hanya merugikan ekonomi, tapi juga mengancam keamanan masyarakat,” tandasnya.

PPATK mengingatkan bahwa pembukaan rekening harus dilakukan langsung oleh calon nasabah di bank, bukan melalui pihak lain. Rekening bank tidak boleh diperjualbelikan karena melanggar hukum dan berisiko menjerat pemilik rekening dalam masalah pidana.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News