Menu

Mode Gelap

News · 9 Agu 2025 21:05 WITA

PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan oleh Pelaku Kriminal


 PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan oleh Pelaku Kriminal Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas memblokir sementara rekening bank tidak aktif atau dormant yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana.

Langkah ini menindaklanjuti temuan maraknya praktik jual beli rekening yang digunakan menampung dana hasil kejahatan seperti judi online, penipuan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resmi Sabtu (9/8/2025) menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak dan kepentingan nasabah, sekaligus upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

READ  TNI Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi

“Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan pihak lain menjadi modus yang rawan disalahgunakan. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dananya dan dapat mengajukan reaktivasi melalui cabang bank dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dormant adalah istilah perbankan untuk rekening yang lama tidak bertransaksi, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer. PPATK menemukan banyak kasus di mana rekening jenis ini dijual atau diberikan kepada pihak ketiga, lalu dipakai untuk aktivitas ilegal.

Ivan menegaskan bahwa prinsip kepercayaan dalam hukum perbankan menuntut bank untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah, memberikan pelayanan yang adil, serta memiliki sistem pengamanan internal memadai.

READ  Hotman Paris Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim

“Meningkatnya ancaman kejahatan digital seperti scam, fraud, phishing, dan pencucian uang mengharuskan semua pihak bekerja sama melawan praktik ini. Kejahatan ini bukan hanya merugikan ekonomi, tapi juga mengancam keamanan masyarakat,” tandasnya.

PPATK mengingatkan bahwa pembukaan rekening harus dilakukan langsung oleh calon nasabah di bank, bukan melalui pihak lain. Rekening bank tidak boleh diperjualbelikan karena melanggar hukum dan berisiko menjerat pemilik rekening dalam masalah pidana.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News