Menu

Mode Gelap

News · 9 Agu 2025 21:05 WITA

PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan oleh Pelaku Kriminal


 PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan oleh Pelaku Kriminal Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas memblokir sementara rekening bank tidak aktif atau dormant yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana.

Langkah ini menindaklanjuti temuan maraknya praktik jual beli rekening yang digunakan menampung dana hasil kejahatan seperti judi online, penipuan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resmi Sabtu (9/8/2025) menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak dan kepentingan nasabah, sekaligus upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

READ  Hati-Hati, Rekayasa Lalu Lintas Jalan D.I. Panjaitan Mulai 11 Agustus 2025

“Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan pihak lain menjadi modus yang rawan disalahgunakan. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dananya dan dapat mengajukan reaktivasi melalui cabang bank dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dormant adalah istilah perbankan untuk rekening yang lama tidak bertransaksi, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer. PPATK menemukan banyak kasus di mana rekening jenis ini dijual atau diberikan kepada pihak ketiga, lalu dipakai untuk aktivitas ilegal.

Ivan menegaskan bahwa prinsip kepercayaan dalam hukum perbankan menuntut bank untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah, memberikan pelayanan yang adil, serta memiliki sistem pengamanan internal memadai.

READ  Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Pembangunan RSUD

“Meningkatnya ancaman kejahatan digital seperti scam, fraud, phishing, dan pencucian uang mengharuskan semua pihak bekerja sama melawan praktik ini. Kejahatan ini bukan hanya merugikan ekonomi, tapi juga mengancam keamanan masyarakat,” tandasnya.

PPATK mengingatkan bahwa pembukaan rekening harus dilakukan langsung oleh calon nasabah di bank, bukan melalui pihak lain. Rekening bank tidak boleh diperjualbelikan karena melanggar hukum dan berisiko menjerat pemilik rekening dalam masalah pidana.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Ketua MPR Soroti Nasionalisme, Program Strategis Pemerintah, dan Dukungan untuk Palestina

15 Agustus 2025 - 11:30 WITA

Presiden Prabowo Bakal Sampaikan Dua Pidato Kenegaraan Perdana Jelang HUT ke-80 RI

15 Agustus 2025 - 11:00 WITA

Gempa M1,8 Guncang Pasirlangu dan Jambudipa, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lembang

14 Agustus 2025 - 23:33 WITA

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikutan

14 Agustus 2025 - 23:14 WITA

KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

14 Agustus 2025 - 23:07 WITA

Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN, Nilainya Capai Rp16 Juta

14 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Trending di News