Menu

Mode Gelap

News · 23 Okt 2025 13:29 WITA

Presiden Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, BGN Pastikan Pengawasan Lebih Ketat


 Presiden Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, BGN Pastikan Pengawasan Lebih Ketat Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peraturan ini diterbitkan menyusul maraknya sejumlah kasus pelaksanaan MBG di lapangan, termasuk insiden keracunan massal di beberapa daerah dalam beberapa bulan terakhir.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/10).

“Perpres tata kelola MBG sudah diteken Presiden,” ujar Dadan.

Atur Tugas dan Fungsi Antar Lembaga

Menurut Dadan, Perpres baru ini akan menjadi pedoman teknis dan hukum bagi seluruh kementerian, lembaga, dan institusi yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis — salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran.

READ  Ketua Yayasan Ponpes As’adiya Tinjau Kesiapan Penjemputan Dewan Hakim dan Tamu MQKN-I di Bandara Sultan Hasanuddin

“(Isinya) uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga, serta institusi dalam program MBG,” jelasnya.

Dadan menambahkan, peraturan tersebut juga mencakup mekanisme pengawasan, koordinasi lintas sektor, dan prosedur distribusi makanan agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar gizi dan keamanan pangan.

Masih di Tahap Administrasi Kemensetneg

Meski sudah ditandatangani oleh Presiden, Dadan mengungkapkan bahwa Perpres tersebut masih berada di pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk proses administratif sebelum diedarkan secara resmi ke kementerian dan lembaga terkait.

“[Perpres] belum diedarkan oleh Sesneg,” tandas Dadan.

READ  Presiden Prabowo Gelar Rapat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Seskab: Agar Tepat Sasaran dan Efektif

Ia berharap, setelah disahkan sepenuhnya, aturan ini dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dan mencegah terulangnya kasus penyimpangan maupun insiden kesehatan dalam pelaksanaan program MBG di lapangan.

Latar Belakang: Kasus Keracunan Massal

Sebelumnya, sejumlah wilayah di Indonesia dilaporkan mengalami keracunan massal usai menerima distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis. Kasus-kasus tersebut memicu evaluasi besar-besaran terhadap prosedur penyimpanan, pengolahan, dan distribusi makanan.

Menanggapi hal itu, BGN bersama Kementerian Kesehatan dan instansi terkait telah menurunkan tim untuk melakukan audit keamanan pangan serta pengawasan rantai distribusi bahan makanan.

“Kami tidak ingin ada kejadian serupa. Program MBG harus memberi manfaat, bukan justru menimbulkan masalah kesehatan,” tegas Dadan beberapa waktu lalu.

READ  Pemerintah Kaji Usulan Bulog Setara Kementerian, Fokus Perbaikan dan Ketahanan Pangan

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Program

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu prioritas nasional 2025–2029, dengan target menjangkau lebih dari 80 juta pelajar dan anak usia dini di seluruh Indonesia.

Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berharap pelaksanaan MBG dapat berjalan lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang aman dan seimbang.

“Perpres ini menjadi pijakan penting agar semua pelaksana di lapangan bekerja berdasarkan standar yang sama dan akuntabel,” pungkas Dadan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News