Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Feb 2026 00:53 WITA

Putusan Mahkamah Agung AS Buka Peluang RI Renegosiasi Tarif Resiprokal 19%


 Putusan Mahkamah Agung AS Buka Peluang RI Renegosiasi Tarif Resiprokal 19% Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Indonesia berpeluang menegosiasikan ulang tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) sebesar 19% menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE), Muhammad Faisal, menilai tarif resiprokal tersebut otomatis tidak dapat diberlakukan setelah adanya putusan lembaga peradilan tertinggi AS itu.

“Artinya dia tidak bisa diimplementasikan, tidak boleh dijalankan. Jadi otomatis kalau tidak ada tarif resiprokal karena dia dibatalkan,” ujar Faisal, dikutip Sabtu (21/2/2026).

ART Berpotensi Dirundingkan Ulang

Putusan ini terbit hanya berselang satu hari dari penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia dikenakan tarif bea masuk sebesar 19%.

READ  Polri: Proses Red Notice Riza Chalid Sudah Dikomunikasikan ke Eksekutif Interpol Asia

Menurut Faisal, perubahan kondisi hukum di AS menjadi dasar kuat bagi Indonesia untuk membuka kembali ruang perundingan.

“Semua perjanjian mestinya bisa, bukan dibatalkan tapi dirundingkan ulang. Karena artinya dari pihak AS tidak bisa memenuhi kewajibannya. Tarifnya tidak jadi naik,” tuturnya.

Ia menegaskan, jika tarif 19% maupun 32% tidak dapat diberlakukan akibat putusan pengadilan, maka kesepakatan dalam ART berpotensi tidak relevan lagi.

“Jadi artinya sangat mungkin Indonesia bisa renegosiasi ulang karena kondisinya sudah berubah,” tegasnya.

MA AS Batalkan Agenda Tarif

Mengutip laporan media internasional, Mahkamah Agung AS pada Jumat waktu setempat membatalkan sebagian besar agenda tarif Trump. Dalam putusan mayoritas 6-3, pengadilan menyatakan bahwa undang-undang yang menjadi dasar kebijakan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.

READ  Menag Nasaruddin Umar: Pontjo Sutowo Teladankan Integrasi Ilmu, Budaya, dan Agama

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan pendapat mayoritas. Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh tercatat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Pengadilan menilai langkah Trump merupakan perluasan wewenang presiden yang bersifat transformatif dalam kebijakan tarif. Konstitusi AS menempatkan kewenangan pemungutan pajak, termasuk tarif, di tangan Kongres.

Putusan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan apakah tarif yang telah dibayarkan sebelumnya akan dikembalikan. Nilai pungutan tarif yang terlanjur dibayarkan diperkirakan mencapai USD 175 miliar atau sekitar Rp 2.951 triliun (asumsi kurs Rp 16.860 per dolar AS).

READ  Menteri Haji dan Umrah RI Perkuat Kerja Sama dengan Arab Saudi, Sepakat Perketat Standar Kesehatan Jamaah untuk Haji 2026

Dengan dinamika hukum terbaru ini, pemerintah Indonesia dinilai memiliki ruang diplomasi baru untuk meninjau ulang skema tarif dalam kerja sama dagang bilateral dengan AS.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Indonesia Resmi Jadi Wakil Komandan ISF dalam Dewan Perdamaian Gaza

22 Februari 2026 - 01:28 WITA

Prabowo Nilai Tarif Global 10% AS Tetap Menguntungkan Indonesia

22 Februari 2026 - 01:09 WITA

Prabowo Minta Risiko Tarif Global Baru AS Dikaji, Pemerintah Siapkan Skenario

22 Februari 2026 - 01:01 WITA

Bahlil Siapkan Fasilitas untuk Investor AS Garap Mineral Kritis, Tetap Wajib Taat Aturan RI

22 Februari 2026 - 00:43 WITA

Indonesia Wajib Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Sumber Asia Bakal Dipangkas

22 Februari 2026 - 00:20 WITA

Polemik Penggunaan Jet Pribadi OSO ke Takalar, LKBH: Jauh dari Unsur Gratifikasi

21 Februari 2026 - 13:52 WITA

Trending di Nasional