Menu

Mode Gelap

News · 20 Sep 2025 00:27 WITA

Sidang Etik Polisi Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Belum Rampung, 5 Anggota Tunggu Giliran


 Sidang Etik Polisi Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Belum Rampung, 5 Anggota Tunggu Giliran Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Proses sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam insiden ranpur Brimob melindas pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, masih belum selesai. Hingga kini, lima anggota Polri masih menunggu jadwal persidangan.

Kelima personel itu adalah Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa jadwal sidang etik untuk mereka akan diumumkan pada akhir September.

“Pada minggu keempat (September) nanti ya kami sampaikan sama Propam,” ujar Trunoyudo, Jumat (19/9).

READ  MKD DPR Lanjutkan Sidang Etik Lima Anggota DPR Nonaktif, Bahas Juga Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

Menurutnya, hingga saat ini Divisi Propam Polri masih melengkapi berkas perkara agar sidang Komisi Etik Profesi Polri dapat digelar.

“Kelengkapan berkas perkara khususnya untuk pelaksanaan sidang Komisi Etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi,” jelasnya.

Dua Polisi Sudah Disidang, Banding Putusan

Dari total tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden maut ini, baru dua orang menjalani sidang etik, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad.

Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

READ  MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

Rohmad dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun.

Namun, keduanya memilih mengajukan banding atas putusan tersebut. Hingga kini, Polri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut banding tersebut.

Tragedi Lindas Ojol

Kasus ini bermula ketika ranpur Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas. Insiden tersebut menuai sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.

Dengan masih adanya lima anggota yang menunggu persidangan, publik kini menanti langkah tegas Propam Polri untuk memastikan proses penegakan etik berjalan transparan dan akuntabel.

READ  Kepala Kemenag Simalungun Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Forum Ummi Muslimah se-Sumatera Utara
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News