SOALINDONESIA–JAKARTA Sidang kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ini menjadi sidang pertama Ammar Zoni yang dijalani secara tatap muka.
Ammar Zoni beserta terdakwa lain tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 09.30 WIB. Bintang film Madu Murni itu hadir mengenakan kemeja putih dan rompi merah, lalu memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.45 WIB. Sesampainya di ruang sidang, Ammar Zoni langsung menyapa pihak keluarga yang menanti, termasuk ibu sambung, kekasih Dokter Kamelia, serta adik-adiknya, Aditya dan Panji Zoni.
“Gue kira adik gue enggak datang,” ungkap Ammar sambil memeluk Aditya Zoni.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian membuka sidang secara terbuka untuk umum, namun melarang pengunjung melakukan siaran langsung (live) selama jalannya persidangan.
Kasus Dugaan Narkotika
Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta, bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Ia dan terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Proses Pemindahan dan Status Tahanan
Sebelumnya, Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Maksimum Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan status tahanan berisiko tinggi. Berdasarkan ketetapan Majelis Hakim, Ammar dan para terdakwa dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025, untuk mengikuti sidang tatap muka.
Proses pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Polres Metro Jakarta Pusat dan pendampingan petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Sidang akan terus berlangsung dan menjadi sorotan publik mengingat status Ammar Zoni sebagai artis yang kini menghadapi tuduhan serius terkait narkotika.











