Menu

Mode Gelap

News · 23 Okt 2025 12:49 WITA

Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar, Akui Tak Nyaman Hidup di Nusakambangan


 Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar, Akui Tak Nyaman Hidup di Nusakambangan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) yang menjerat aktor Ammar Zoni resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang sebelumnya telah dua kali tersandung kasus serupa.

Hadir Lewat Video Conference

Dalam persidangan yang berlangsung secara daring, Ammar Zoni dihadirkan melalui sambungan video dari Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, tempat ia kini menjalani masa tahanan.

Sebelum persidangan dimulai, Ammar sempat berbincang dengan kuasa hukumnya, Jon Mathias, untuk menanyakan kondisi terkini sang aktor.

“Sehat,” jawab Ammar singkat ketika ditanya Jon Mathias.

Ammar kemudian menceritakan kondisi kehidupannya di dalam Lapas Nusakambangan. Meski mengaku diperlakukan dengan baik, ia tidak menampik bahwa suasana di dalam lapas tersebut terasa tidak nyaman.

READ  Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan: Karakter Pancasila Harus Jadi Fondasi Pembangunan Nasional

“Waduh, enggak (nyaman) lah. Makanan baik, di sini baik. Baik (pakaian), semua baik,” ujar Ammar dengan nada lirih.

Jon Mathias kemudian menenangkan kliennya agar tidak merasa tertekan selama proses hukum berjalan. Ia juga mengingatkan agar Ammar tetap berkata jujur dan fokus menghadapi sidang.

“Yang penting kamu jangan merasa diintimidasi, sampaikan yang sebenarnya,” kata Jon.

Menanggapi hal itu, Ammar menyatakan kesiapannya menghadapi proses persidangan, namun berharap agar sidang berikutnya dapat digelar secara langsung.

“Next minta offline saja, om,” ujar Ammar kepada kuasa hukumnya.

Kasus Peredaran Narkoba di Dalam Rutan

Kasus ini bermula ketika petugas Rutan Salemba, Jakarta Pusat, mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni yang diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bukti yang mengarah pada peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan.

READ  Gubernur Pramono Anung Pastikan Jakarta Sudah Normal Pasca Ricuh, Monas Dibuka untuk Semua Acara Keagamaan

Ammar yang sebelumnya dikenal sebagai bintang sinetron dan mantan suami Irish Bella itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Dipindahkan ke Nusakambangan

Demi alasan keamanan dan untuk mencegah jaringan peredaran narkoba di dalam lapas, Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, pada Kamis (16/10/2025) dini hari.

Proses pemindahan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Polres Jakarta Timur, dan Mabes Polri, serta diikuti oleh pengamanan internal lapas.

Menurut laporan resmi Ditjen PAS, Ammar tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat.

READ  Reformasi Pendidikan Jadi Sorotan di ASEAN for the Peoples Conference 2025, Anies Baswedan: Kita Punya "Dreams Gap"

“Proses pemindahan dan penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” tulis pernyataan resmi Ditjen PAS.

Sidang Lanjutan dan Ancaman Hukuman

Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ammar Zoni atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan tahanan. Ammar didakwa melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Catatan Kasus Sebelumnya

Diketahui, ini bukan kali pertama Ammar Zoni tersangkut kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2023 dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, kasus terbaru ini menjadi yang paling berat karena melibatkan peredaran di dalam lembaga pemasyarakatan.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal