SOALINDONESIA–JAKARTA Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) yang menjerat aktor Ammar Zoni resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang sebelumnya telah dua kali tersandung kasus serupa.
Hadir Lewat Video Conference
Dalam persidangan yang berlangsung secara daring, Ammar Zoni dihadirkan melalui sambungan video dari Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, tempat ia kini menjalani masa tahanan.
Sebelum persidangan dimulai, Ammar sempat berbincang dengan kuasa hukumnya, Jon Mathias, untuk menanyakan kondisi terkini sang aktor.
“Sehat,” jawab Ammar singkat ketika ditanya Jon Mathias.
Ammar kemudian menceritakan kondisi kehidupannya di dalam Lapas Nusakambangan. Meski mengaku diperlakukan dengan baik, ia tidak menampik bahwa suasana di dalam lapas tersebut terasa tidak nyaman.
“Waduh, enggak (nyaman) lah. Makanan baik, di sini baik. Baik (pakaian), semua baik,” ujar Ammar dengan nada lirih.
Jon Mathias kemudian menenangkan kliennya agar tidak merasa tertekan selama proses hukum berjalan. Ia juga mengingatkan agar Ammar tetap berkata jujur dan fokus menghadapi sidang.
“Yang penting kamu jangan merasa diintimidasi, sampaikan yang sebenarnya,” kata Jon.
Menanggapi hal itu, Ammar menyatakan kesiapannya menghadapi proses persidangan, namun berharap agar sidang berikutnya dapat digelar secara langsung.
“Next minta offline saja, om,” ujar Ammar kepada kuasa hukumnya.
Kasus Peredaran Narkoba di Dalam Rutan
Kasus ini bermula ketika petugas Rutan Salemba, Jakarta Pusat, mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni yang diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bukti yang mengarah pada peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan.
Ammar yang sebelumnya dikenal sebagai bintang sinetron dan mantan suami Irish Bella itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Dipindahkan ke Nusakambangan
Demi alasan keamanan dan untuk mencegah jaringan peredaran narkoba di dalam lapas, Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, pada Kamis (16/10/2025) dini hari.
Proses pemindahan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Polres Jakarta Timur, dan Mabes Polri, serta diikuti oleh pengamanan internal lapas.
Menurut laporan resmi Ditjen PAS, Ammar tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat.
“Proses pemindahan dan penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” tulis pernyataan resmi Ditjen PAS.
Sidang Lanjutan dan Ancaman Hukuman
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ammar Zoni atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan tahanan. Ammar didakwa melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Catatan Kasus Sebelumnya
Diketahui, ini bukan kali pertama Ammar Zoni tersangkut kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2023 dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, kasus terbaru ini menjadi yang paling berat karena melibatkan peredaran di dalam lembaga pemasyarakatan.











