Menu

Mode Gelap

News · 29 Okt 2025 10:36 WITA

Smelter Amman Mineral Berhenti Beroperasi Sejak Juli, Ajukan Izin Ekspor karena Kondisi Kahar


 Smelter Amman Mineral Berhenti Beroperasi Sejak Juli, Ajukan Izin Ekspor karena Kondisi Kahar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mengonfirmasi bahwa fasilitas pengolahan (smelter) miliknya sudah tidak beroperasi sejak Juli 2025. Penghentian sementara itu disebabkan oleh kondisi kahar atau force majeure yang terjadi selama proses commissioning fasilitas tersebut.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen AMNT menjelaskan bahwa kondisi kahar terjadi akibat kerusakan pada unit Flash Converting Furnace (FCF) dan Sulfuric Acid Plant (SAP) di kompleks smelter yang berlokasi di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Utama Amman Mineral, Arief Widyawan Sidarto, menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa menghentikan operasional untuk memastikan keselamatan dan kelancaran proses perbaikan.

“Sejak akhir Juli 2025, kegiatan operasional fasilitas smelter AMNT terpaksa dihentikan sementara. Kami terus melakukan pengoperasian secara hati-hati dan bertahap untuk meningkatkan kapasitas pengolahan mendekati parameter desain,” ujar Arief dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (27/10).

READ  Bahlil Lahadalia Minta Tambang Emas Ilegal di Dekat Mandalika Segera Diproses Hukum

Ajukan Izin Ekspor Konsentrat

Seiring kondisi tersebut, AMNT mengajukan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.

Permohonan itu merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mengalami kondisi kahar dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri untuk jangka waktu dan jumlah tertentu.

Namun hingga laporan diterbitkan, pengajuan relaksasi ekspor tersebut belum disetujui oleh Kementerian ESDM maupun Kemendag.

“Sampai dengan tanggal surat ini, Grup Perseroan masih menunggu diterbitkannya rekomendasi ekspor oleh Menteri ESDM sebagai prasyarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan,” jelas Arief.

READ  Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemendag Sukses Jaga Stabilitas Harga dan Perkuat Industri Dalam Negeri

Bahlil: Rekomendasi Ekspor Sudah Dikeluarkan

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga bagi Amman Mineral. Ia menyebut izin tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung hingga proses perbaikan smelter rampung.

“Sudah keluar. Kalau tidak salah sudah keluar, ya. Itu bukan volumenya, tapi waktunya,” ujar Bahlil usai menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (28/10).

Menurut Bahlil, izin ini bersifat sementara dan diberikan agar kegiatan operasional tambang tidak sepenuhnya berhenti selama proses perbaikan berlangsung.

“Mungkin sekitar enam bulan, sampai dengan pabriknya selesai itu,” imbuhnya.

Smelter Batu Hijau Berkapasitas 900 Ribu Ton

READ  Tiga Oknum Polisi Mabuk Tabrak Pejalan Kaki di Medan, Korban Alami Luka Berat

Smelter milik Amman Mineral di Batu Hijau merupakan salah satu proyek strategis nasional dengan kapasitas pengolahan mencapai 900 ribu ton konsentrat tembaga per tahun, sekaligus fasilitas pemurnian emas dan perak hasil tambang di kawasan tersebut.

Pembangunan fasilitas ini menjadi bagian dari upaya hilirisasi industri mineral nasional yang dicanangkan pemerintah sejak 2023. Namun, insiden teknis pada pertengahan 2025 menyebabkan proses operasional tertunda.

Dengan adanya rekomendasi dari Kementerian ESDM, Amman Mineral kini tinggal menunggu surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan agar dapat kembali mengekspor konsentrat tembaga untuk sementara waktu.

Hingga kini, belum dipastikan kapan relaksasi izin ekspor tersebut akan efektif berlaku, sementara perbaikan fasilitas smelter masih terus dilakukan oleh tim teknis perusahaan.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News