Menu

Mode Gelap

News · 10 Okt 2025 21:10 WITA

Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Bantuan Hadirkan ke Jaksa


 Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Bantuan Hadirkan ke Jaksa Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara menanggapi pernyataan pengacara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang mengklaim kliennya masih berada di Jakarta. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kejaksaan meminta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Silfester untuk membantu proses hukum.

“Sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta, ya bantu lah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025), di Jakarta.

Kejaksaan: Masih Lakukan Pencarian dan Upaya Eksekusi

Anang menegaskan bahwa hingga kini pihak Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masih menjalankan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan untuk mengeksekusi vonis terhadap Silfester.

“Kita tunggu saja, kami juga sedang mencari. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jaksel sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” tambah Anang.

READ  KCIC Pastikan Whoosh Aman Pasca Gempa, 5 Perjalanan Sempat Tertunda

Pernyataan ini disampaikan setelah pengacara Silfester, Lechumanan, mengungkapkan bahwa kliennya “ada di Jakarta”, namun tidak menyebut lokasi secara spesifik.

Pengacara: Eksekusi Tidak Perlu Lagi Dilaksanakan

Sebelumnya, Lechumanan menyebut bahwa upaya eksekusi terhadap Silfester tidak relevan lagi usai gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi,” kata Lechumanan di Bareskrim Polri, Kamis (9/10).

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester yang memperberat vonis menjadi 1,5 tahun penjara masih sah dan belum dijalankan oleh kejaksaan.

Profil dan Kasus Silfester Matutina

Silfester Matutina dikenal luas sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga sempat menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 dan kini menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan BUMN pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

READ  KPK Bidik Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Mau Rampok Uang Negara

Kasus hukum yang menjerat Silfester berawal dari pernyataannya dalam sebuah forum yang menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggunakan isu SARA untuk mendukung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilgub DKI Jakarta 2017.

Akibat pernyataan itu, Silfester digugat secara pidana dan divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara.

Silfester Klaim Siap Dieksekusi, Tapi Belum Terima Surat

Dalam beberapa pernyataannya, Silfester menyatakan dirinya siap menjalani proses hukum, termasuk eksekusi. Namun, ia mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan terkait pelaksanaan putusan tersebut.

READ  Ilham Habibie Kembali Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Ia juga mengeklaim bahwa konflik pribadinya dengan JK sudah selesai, dan berharap persoalan tidak lagi dibesar-besarkan.

Kejaksaan: Hukum Tetap Harus Ditegakkan

Meski ada klaim pribadi dari Silfester, Kejaksaan menegaskan bahwa eksekusi terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditunda atau diabaikan.

“Kami tetap akan jalankan proses hukum sesuai perintah pengadilan. Tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi,” tegas Anang Supriatna.

Kesimpulan: Kejagung Tunggu Penyerahan Diri Silfester

Dengan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejagung kini menunggu penyerahan diri Silfester atau bantuan dari pihak terkait untuk menghadirkannya ke kejaksaan.

Masyarakat diminta untuk tidak menghalangi proses hukum dan tetap mendukung penegakan keadilan sesuai prosedur.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News