Menu

Mode Gelap

News · 10 Okt 2025 21:10 WITA

Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Bantuan Hadirkan ke Jaksa


 Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Bantuan Hadirkan ke Jaksa Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara menanggapi pernyataan pengacara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang mengklaim kliennya masih berada di Jakarta. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kejaksaan meminta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Silfester untuk membantu proses hukum.

“Sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta, ya bantu lah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025), di Jakarta.

Kejaksaan: Masih Lakukan Pencarian dan Upaya Eksekusi

Anang menegaskan bahwa hingga kini pihak Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masih menjalankan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan untuk mengeksekusi vonis terhadap Silfester.

“Kita tunggu saja, kami juga sedang mencari. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jaksel sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” tambah Anang.

READ  Keluarga Diplomat Arya Daru Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus: “Kami Tidak Akan Mundur Satu Langkah Pun”

Pernyataan ini disampaikan setelah pengacara Silfester, Lechumanan, mengungkapkan bahwa kliennya “ada di Jakarta”, namun tidak menyebut lokasi secara spesifik.

Pengacara: Eksekusi Tidak Perlu Lagi Dilaksanakan

Sebelumnya, Lechumanan menyebut bahwa upaya eksekusi terhadap Silfester tidak relevan lagi usai gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi,” kata Lechumanan di Bareskrim Polri, Kamis (9/10).

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester yang memperberat vonis menjadi 1,5 tahun penjara masih sah dan belum dijalankan oleh kejaksaan.

Profil dan Kasus Silfester Matutina

Silfester Matutina dikenal luas sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga sempat menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 dan kini menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan BUMN pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

READ  Kebakaran Hebat Landa Metro Sport Center Semarang, Sejumlah Orang Terjebak

Kasus hukum yang menjerat Silfester berawal dari pernyataannya dalam sebuah forum yang menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggunakan isu SARA untuk mendukung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilgub DKI Jakarta 2017.

Akibat pernyataan itu, Silfester digugat secara pidana dan divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara.

Silfester Klaim Siap Dieksekusi, Tapi Belum Terima Surat

Dalam beberapa pernyataannya, Silfester menyatakan dirinya siap menjalani proses hukum, termasuk eksekusi. Namun, ia mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan terkait pelaksanaan putusan tersebut.

READ  Ira Puspadewi Hirup Udara Bebas Usai Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo, Keluar dari Rutan KPK dengan Senyum Mengembang

Ia juga mengeklaim bahwa konflik pribadinya dengan JK sudah selesai, dan berharap persoalan tidak lagi dibesar-besarkan.

Kejaksaan: Hukum Tetap Harus Ditegakkan

Meski ada klaim pribadi dari Silfester, Kejaksaan menegaskan bahwa eksekusi terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditunda atau diabaikan.

“Kami tetap akan jalankan proses hukum sesuai perintah pengadilan. Tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi,” tegas Anang Supriatna.

Kesimpulan: Kejagung Tunggu Penyerahan Diri Silfester

Dengan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejagung kini menunggu penyerahan diri Silfester atau bantuan dari pihak terkait untuk menghadirkannya ke kejaksaan.

Masyarakat diminta untuk tidak menghalangi proses hukum dan tetap mendukung penegakan keadilan sesuai prosedur.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional