Menu

Mode Gelap

News · 4 Sep 2025 14:23 WITA

Sopir Rantis Brimob Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik Terkait Tewasnya Ojol Affan Kurniawan


 Sopir Rantis Brimob Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik Terkait Tewasnya Ojol Affan Kurniawan Perbesar

SOALINDOBESIA–JAKARTA Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). Sidang ini turut dipantau langsung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam, akrab disapa Cak Anam, menegaskan pentingnya keterangan Rohmat untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi pada demo 28 Agustus lalu di kawasan Pejompongan.

“Hari ini hari kedua sidang kode etik yang rencananya untuk satu orang pada fungsi sopir. Harapan kami bisa digelar secara terang-benderang, kenapa mobil itu meninggalkan rombongannya, kenapa tetap melaju setelah menabrak korban, hingga masuk ke markas,” ujar Cak Anam, Kamis (4/9/2025).

READ  Kemarau Basah, BMKG Ungkap Penyebab Hujan Masih Sering Turun di Awal Agustus

Posisi Korban Jadi Sorotan

Menurut Anam, salah satu poin krusial dalam sidang ini adalah posisi korban sebagaimana terlihat dalam video yang beredar. Dalam rekaman, Affan tampak membungkuk, bukan berdiri. Dengan kondisi tinggi kendaraan rantis dan kaca berlapis ram, ia mempertanyakan apakah Rohmat bisa benar-benar melihat korban.

“Ini penting untuk memastikan posisi sopir, apakah dia bisa melihat almarhum atau tidak. Karena itu poin paling penting, selain soal komunikasi internal di dalam rantis,” jelasnya.

Komunikasi Internal Dipertanyakan

Selain posisi korban, sidang etik juga menyoroti komunikasi antara komandan dengan sopir serta anggota lain di dalam rantis. “Hal ini menentukan sejauh mana tindakan itu bisa dipertanggungjawabkan, baik secara etik maupun pidana,” tambah Anam.

READ  PPATK Pastikan Pemblokiran Rekening Ustaz Das’ad Latif Telah Dibuka

Sidang Sebelumnya

Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), sidang etik terhadap Kompol Kosmas K. Gae—Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di samping sopir saat insiden—telah berlangsung. Hasilnya, Kosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis saat kejadian dijerat pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kepala Biro Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyebut sidang etik terhadap Bripka Rohmat masuk kategori pelanggaran berat. “Sedangkan kategori sedang akan diproses setelah sidang hari ini,” kata Agus.

READ  3 Koper Dibawa Usai KPK Geledah Kantor Haji

Peristiwa maut yang menewaskan Affan Kurniawan masih meninggalkan luka mendalam. Ribuan ojol sebelumnya mengiringi pemakaman Affan di TPU Karet Bivak serta menggelar doa bersama di berbagai daerah, sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan keadilan.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News