SOALINDOBESIA–JAKARTA Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). Sidang ini turut dipantau langsung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas Choirul Anam, akrab disapa Cak Anam, menegaskan pentingnya keterangan Rohmat untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi pada demo 28 Agustus lalu di kawasan Pejompongan.
“Hari ini hari kedua sidang kode etik yang rencananya untuk satu orang pada fungsi sopir. Harapan kami bisa digelar secara terang-benderang, kenapa mobil itu meninggalkan rombongannya, kenapa tetap melaju setelah menabrak korban, hingga masuk ke markas,” ujar Cak Anam, Kamis (4/9/2025).
Posisi Korban Jadi Sorotan
Menurut Anam, salah satu poin krusial dalam sidang ini adalah posisi korban sebagaimana terlihat dalam video yang beredar. Dalam rekaman, Affan tampak membungkuk, bukan berdiri. Dengan kondisi tinggi kendaraan rantis dan kaca berlapis ram, ia mempertanyakan apakah Rohmat bisa benar-benar melihat korban.
“Ini penting untuk memastikan posisi sopir, apakah dia bisa melihat almarhum atau tidak. Karena itu poin paling penting, selain soal komunikasi internal di dalam rantis,” jelasnya.
Komunikasi Internal Dipertanyakan
Selain posisi korban, sidang etik juga menyoroti komunikasi antara komandan dengan sopir serta anggota lain di dalam rantis. “Hal ini menentukan sejauh mana tindakan itu bisa dipertanggungjawabkan, baik secara etik maupun pidana,” tambah Anam.
Sidang Sebelumnya
Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), sidang etik terhadap Kompol Kosmas K. Gae—Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di samping sopir saat insiden—telah berlangsung. Hasilnya, Kosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis saat kejadian dijerat pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Kepala Biro Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyebut sidang etik terhadap Bripka Rohmat masuk kategori pelanggaran berat. “Sedangkan kategori sedang akan diproses setelah sidang hari ini,” kata Agus.
Peristiwa maut yang menewaskan Affan Kurniawan masih meninggalkan luka mendalam. Ribuan ojol sebelumnya mengiringi pemakaman Affan di TPU Karet Bivak serta menggelar doa bersama di berbagai daerah, sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan keadilan.