SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru pada tahun depan.
Kepastian ini ia sampaikan di tengah besarnya kebutuhan belanja negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (2/9).
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan belanja negara sebesar Rp 3.786,5 triliun. Sementara target pendapatan ditetapkan Rp 3.147,7 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menjadi penopang utama dengan target Rp 2.357,7 triliun, atau naik 13,5 persen dibanding proyeksi penerimaan tahun ini.
Meski target penerimaan pajak melonjak cukup tinggi, Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil jalan pintas dengan menaikkan tarif atau menambah jenis pajak.
“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk tingkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama,” jelasnya.
Menurutnya, strategi pemerintah diarahkan pada perbaikan layanan administrasi dan penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dengan cara ini, penerimaan negara diharapkan tetap optimal tanpa menambah beban masyarakat.
“Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan. Sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal,” pungkas Sri Mulyani.