Menu

Mode Gelap

News · 9 Sep 2025 14:19 WITA

Sufmi Dasco Siap Temui Presiden Prabowo, DPR Dorong Payung Hukum Pekerja Ojek Online


 Sufmi Dasco Siap Temui Presiden Prabowo, DPR Dorong Payung Hukum Pekerja Ojek Online Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dijadwalkan menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (9/9) siang. Informasi itu disampaikan langsung oleh Dasco saat menerima audiensi dari perwakilan asosiasi pekerja ojek online di Kompleks DPR RI.

Dasco menyebut, pertemuan dengan Presiden memang terkait agenda lain, namun ia berjanji akan menyuarakan aspirasi para pekerja ojol yang menginginkan adanya regulasi khusus.

“Saya kebetulan baru saja dihubungi untuk bertemu Presiden pukul 12.00 WIB. Urusannya lain, tapi saya bisa sekalian sounding soal usulan aturan perlindungan pekerja platform ini,” ujar Dasco.

READ  Mako Brimob Depok Sempat Memanas, Massa Dibubarkan dengan Gas Air Mata

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pimpinan DPR menyatakan dukungan terhadap rencana lahirnya kebijakan baru bagi pekerja berbasis aplikasi. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menilai langkah awal yang bisa diambil adalah menjamin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi.

“Minimal ada perlindungan jika terjadi kecelakaan atau bahkan meninggal dunia. Hitungannya sekitar Rp16.800 per bulan per orang. Jika ini dikolaborasikan antara perusahaan mitra, pemerintah pusat, dan daerah, tidak akan terlalu membebani,” jelas Saan.

Dorongan serupa juga datang dari anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka. Politikus PDIP yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja itu mengusulkan agar aturan bagi pekerja ojol dibuat dalam bentuk undang-undang tersendiri, bukan sekadar masuk dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

READ  Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Sejumlah Menteri Baru di Istana Negara

“Singapura sudah punya Platform Workers Bill sejak Januari lalu. Malaysia juga baru mengesahkan Gig Workers Bill pada Agustus kemarin. Indonesia insyaallah bisa melahirkan UU Perlindungan Pekerja Platform agar kesejahteraan para pengemudi lebih terjamin,” kata Rieke.

Rieke menambahkan, sambil menunggu proses legislasi berjalan, Presiden Prabowo bisa terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi cepat.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Indonesia. Itu akan menjadi langkah awal yang penting,” tuturnya.

Sebagai catatan, negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah lebih dahulu menghadirkan regulasi khusus untuk melindungi para pekerja transportasi berbasis aplikasi, terutama terkait kompensasi kecelakaan, stabilitas penghasilan, hingga jaminan kesejahteraan keluarga.

READ  KPK Pelajari 11 Tuntutan Antikorupsi dari ICW, Libatkan Partisipasi Publik
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal