SOALINDONESIA–MEDAN Tiga oknum polisi menabrak seorang perempuan berinisial ED di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, pada Minggu dini hari 26 Oktober 2025 sekitar pukul 04.15 WIB. Ketiganya diduga mengemudi dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Berdasarkan informasi dari Polda Sumatera Utara (Sumut), ketiga oknum tersebut masing-masing berinisial Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI, dan diketahui bertugas di wilayah Polda Sumut.
“Benar, mereka dalam keadaan mabuk. Yang jelas anggota Polda Sumut,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, dikutip Kamis (30/10/2025).
Kronologi Kecelakaan
Siti mengungkapkan, ketiga oknum polisi tersebut menggunakan mobil Honda Mobilio warna hitam yang melintas di Jalan Putri Merak Jingga dari arah Jalan Putri Hijau menuju Jalan Perintis Kemerdekaan.
Korban, seorang pejalan kaki, ditabrak saat berada di Jalan Merak Jingga. Informasi sementara menyebutkan, ketiga oknum polisi baru keluar dari tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Merak Jingga, yang tidak jauh dari lokasi kecelakaan.
“Hasil pemeriksaan di dalam mobil tersebut, ada tiga orang. Satu sopir dan dua temannya,” ujar Siti.
Korban Alami Luka Berat
Akibat tabrakan ini, korban mengalami luka berat dan saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit di Kota Medan.
Kasubbid Penmas juga menegaskan, kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) ini ditangani Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, sedangkan kode etik ketiga oknum polisi akan ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut.
“Lakalantas ditangani Polrestabes Medan, kode etiknya Propam Polda Sumut,” jelas Siti.
Ketiga oknum polisi tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif, baik terkait aspek hukum lalu lintas maupun kode etik profesi.











