SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025).
Kedatangannya bertujuan memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya memvonis dirinya 4,5 tahun penjara.
“Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial, mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim, ya, majelis hakim,” ujar Tom di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Diketahui, Tom Lembong sempat terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula dan divonis 4,5 tahun penjara. Namun, ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom menyebut momentum abolisi ini akan ia manfaatkan untuk mendorong perbaikan sistem hukum nasional.
“Supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” tuturnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong yang dipimpin Ari Yusuf Amir telah melaporkan majelis hakim Tipikor Jakarta ke KY. Laporan tersebut, menurut Ari, fokus pada profesionalitas dan perilaku hakim, bukan materi putusan.
“Kami sudah melaporkan ini dan menyerahkan surat-suratnya. Kami harapkan KY maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Yang kita utamakan adalah profesionalitas penegakan hukum,” kata Ari saat ditemui di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
KY diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang bersangkutan.